Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan pensiunan bisa terbebas dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang ada.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jika masyarakat secara subjektif dan objektif tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak, mereka tidak mempunyai lagi kewajiban perpajakan yang melekat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pensiunan.
"[Tidak perlu lapor SPT] jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif," katanya, Selasa (2/3/2021).
Neilmaldrin menjelaskan untuk pekerja yang sudah memasuki masa pensiun tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan jika sudah tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak secara subjektif dan objektif.
Salah satu kondisinya adalah ketika penghasilan pascapensiun di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, jika penghasilan dalam setahun tidak lebih dari Rp54 juta, para pensiunan tidak harus menyampaikan SPT. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis saat karyawan memasuki masa pensiun.
Pasalnya, pekerja yang sudah memasuki masa pensiun harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) kepada kantor pelayanan pajak. Mereka juga wajib memenuhi kriteria tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. Permohonan untuk menjadi wajib pajak NE tersebut berlaku untuk semua jenis pajak dan dapat digunakan oleh wajib pajak badan, orang pribadi, bendaharawan, dan umum.
“Kalau di bawah PTKP maka dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE)," imbuhnya. (kaw)