Pekerja mempersiapkan perlengkapan altar di Vihara Thay Hin Bio, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (4/2/2021). Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung, akan memperpanjang program insentif pembebasan dan potongan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini. (ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww)
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung, akan memperpanjang program insentif pembebasan dan potongan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan kebijakan itu untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dia tengah mengurus peraturan mengenai insentif itu agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat.
"Ini bentuk kepedulian Pak Wali kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, dan sekarang ini masuk tahun ke dua," katanya di Bandar Lampung, Selasa (9/2/2021).
Yanwardi mengatakan skema insentif pembebasan dan potongan PBB akan sama persis seperti tahun lalu. Pada wajib pajak dengan tagihan hingga Rp150.000, akan memperoleh pembebasan pengenaan PBB dan tetap menerima tanda lunas.
Kemudian, pada wajib pajak dengan PBB sebesar Rp150.000 hingga Rp300.000, Pemkot Bandar Lampung memberikan diskon PBB sebesar 50%. Terakhir, wajib pajak dengan PBB sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 diberikan diskon sebesar 30% oleh Pemkot.
Pemkot menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp171,6 miliar pada 2021. Hingga saat ini, BPPRD telah menyebar 257.071 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB ke 20 kecamatan dengan nilai Rp99,6 miliar.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta Unit Pelaksana Tugas (UPT) BPPRD yang ada di setiap kecamatan bekerja lebih gigih untuk mengumpulkan PBB.
Menurutnya, UPT tersebut juga bisa bekerja sama dengan camat dan lurah agar penagihan PBB bisa menjangkau hingga perkampungan. Di sisi lain, Herman mengingatkan masyarakat agar segera melunasi PBB setelah menerima SPPT.
Herman juga akan meminta Direktur Bank Lampung terus memperbaiki pelayanannya untuk memudahkan masyarakat membayar kewajiban pajak daerahnya, terutama di tengah pandemi Covid-19.
"Jangan karena alasan teknis Bank Lampung tidak mau menerima setoran PBB dari masyarakat. Orang mau kasih uang jangan sampai dipersulit," ujarnya, dilansir teraslampung.com.
Tidak hanya PBB, Herman berharap kepatuhan pajak daerah juga meningkat tahun ini. Menurutnya, pandemi tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar pajak karena sangat penting untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.