Ilustrasi. (foto: blacknote.com)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mewacanakan perubahan struktur tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dari ad valorem pada saat ini menjadi spesifik dan bertingkat (layer) seperti cukai rokok konvensional.
Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Putu Eko Prasetio mengatakan pemerintah terus mengkaji pengenaan cukai pada HPTL. Jika diperlukan, pemerintah juga dapat mengubah struktur cukainya.
"Memang ada wacana untuk mengubah bentuk tarifnya menjadi spesifik," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (4/2/2021).
Putu mengatakan pada saat ini, tarif cukai HPTL ditetapkan sebesar 57% dari harga jual eceran. Kondisi itu berbeda dengan cukai rokok yang memiliki 10 layer tarif.
Pemerintah mengenakan cukai tersebut kepada 7 produk HPTL, yakni ekstrak dan essence tembakau (EET) cair atau vape, batang, kapsul, cartridge atau pods, tembakau molases, tembakau kunyah, dan tembakau hirup.
Pemerintah juga mengatur harga jual eceran minimum serta ukuran kemasan produk. Misalnya, pada vape, produsen hanya boleh mengemasnya dalam ukuran 15 mililiter, 30 mililiter, 60 mililiter, dan 100 mililiter.
Mengenai penetapan tarif cukainya, Putu menjelaskan pemerintah sangat berhati-hati karena cukai HPTL tergolong baru atau sejak Juli 2018. Dalam pengenaan tarif cukai ad valorem itu, dia memperkirakan beban yang dirasakan para pabrikan bisa berbeda-beda.
"Untuk menetapkan satu besaran rupiah pun kami belum punya dasar yang pas karena mungkin level rupiah ini akan terlalu berat untuk satu pabrikan atau terlalu ringan untuk pabrikan lain," ujarnya.
Meski demikian, secara umum dia menilai beban tarif cukai terhadap harga produk HPTL masih lebih ringan dibandingkan dengan cukai pada rokok jenis sigaret putih mesin (SPM). Padahal, rokok SPM pada tahun ini mengalami kenaikan hingga 18,4%. (kaw)