Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan fasilitas pengecualian pemotongan dan pemungutan PPh atas bunga pinjaman yang diperoleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI) melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Dalam RPP tentang perlakuan perpajakan atas LPI, penghasilan yang diterima LPI berupa bunga pinjaman dari entitas milik LPI atau dari perusahaan patungan yang merupakan objek pajak dapat dikecualikan dari pemotongan dan pemungutan PPh.
"Pengecualian pemotongan dan pemungutan PPh…dilakukan tanpa surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan pemungutan PPh," bunyi Pasal 11 ayat (4) RPP tentang perlakukan perpajakan atas LPI, dikutip Jumat (22/1/2021).
Namun demikian, perlu dicatat penghasilan bunga yang dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) RPP tidak termasuk penghasilan bunga atas obligasi. Dengan kata lain, penghasilan LPI yang berasal dari bunga obligasi tetap dikenai pajak penghasilan (PPh).
"Penghasilan bunga yang berasal dari obligasi dikenai PPh berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi," bunyi Pasal 11 ayat (5) RPP.
Untuk diketahui, LPI selaku lembaga pengelola investasi pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja mengemban tugas untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, hingga mengevaluasi investasi pemerintah pusat.
Untuk menjalankan fungsi dan tugas pengelolaan investasi tersebut, salah satu kewenangan yang dimiliki oleh LPI adalah menerima atau memberikan pinjaman. Pada Pasal 39 ayat (1) PP No. 74/2020, pinjaman yang diberikan oleh LPI dapat berupa fasilitas kredit, surat utang, hingga instrumen lainnya.
Ketika memberikan pinjaman, LPI harus melakukan analisis risiko yang paling sedikit mencakup tujuan pemberian pinjaman, penilaian atas kelayakan proyek, hingga kemampuan pengembalian pinjaman.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman nantinya akan diatur lebih lanjut oleh LPI melalui peraturan dewan direktur. (rig)