Ilustrasi. (PKN STAN)
JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memperjelas ketentuan ganti rugi dan ikatan dinas terhadap CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang pindah ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah di luar Kementerian Keuangan.
Ketentuan itu ada dalam PMK 226/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 184/2018. Pasal 20 memerinci ketentuan yang berlaku terhadap CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang pindah dari Kementerian Keuangan ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah di luar Kementerian Keuangan.
Pertama, CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN tidak dikenakan ganti rugi dan tetap melanjutkan ikatan dinas dalam hal ditugaskan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN wajib melunasi ganti rugi dan tidak dikenakan ikatan dinas dalam hal pindah karena inisiatif sendiri.
“CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang melanjutkan ikatan dinas di institusi … dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia dan institusi yang dituangkan dalam perjanjian,” bunyi penggalan Pasal 20 ayat (2).
Dalam Pasal 21 ayat (3) disebutkan CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang pindah karena inisiatif sendiri wajib melunasi ganti rugi sebelum keputusan pindah ditetapkan. Jika pelunasan ganti rugi belum dilaksanakan, mereka tidak berhak atas dokumen dan pemindahan tidak diproses.
Dalam hal pelunasan ganti rugi telah dilaksanakan, CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN berhak atas dokumen. Adapun dokumen yang dimaksud antara lain asli ijazah, asli transkrip nilai, dan dokumen lain terkait kelulusan yang diterbitkan oleh PKN STAN.
Seperti diberitakan sebelumnya, PMK 226/2020 juga menambahkan ketentuan mengenai lulusan program diploma I, III, dan IV yang tidak diangkat sebagai CPNS yang dibebaskan dari ganti rugi dan penggantian biaya pendidikan.
Lulusan program diploma I, III, dan IV PKN STAN dibebaskan dari penggantian biaya pendidikan dan ganti rugi serta berhak mendapatkan ijazah, transkrip nilai, dan dokumen PKN STAN lainnya bila tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lulusan program diploma I, III, dan IV PKN STAN juga bisa dibebaskan dari penggantian biaya pendidikan dan ganti rugi bila tidak diangkat sebagai CPNS karena alasan yang sah yang ditetapkan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Keuangan berdasarkan pertimbangan PKN STAN.
Alasan sah yang dimaksud meliputi perubahan peraturan atau kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait dengan kebutuhan SDM, atau akibat kondisi tertentu dari lulusan yang menyebabkan lukusan tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai CPNS. Simak artikel ‘Lulusan STAN yang Tak Diangkat Jadi CPNS Dibebaskan dari Ganti Rugi’. (kaw)