Ilustrasi. (PKN STAN)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci skema ganti rugi bagi lulusan program diploma I, III, dan IV Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN melalui PMK 226/2020.
Dalam beleid yang menjadi perubahan atas PMK 184/2018 ini, otoritas menambahkan Pasal 17A. Sesuai ketentuan dalam tersebut, lulusan program diploma I, III, dan IV yang tidak diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibebaskan dari ganti rugi dan penggantian biaya pendidikan.
"Lulusan ... dibebaskan dari mengganti biaya pendidikan ... dan dibebaskan dari ganti rugi," bunyi penggalan Pasal 17A ayat (1) PMK 226/2020, dikutip pada Selasa (12/1/2021).
Lulusan program diploma I, III, dan IV PKN STAN dibebaskan dari penggantian biaya pendidikan dan ganti rugi serta berhak mendapatkan ijazah, transkrip nilai, dan dokumen PKN STAN lainnya bila tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lulusan program diploma I, III, dan IV PKN STAN juga bisa dibebaskan dari penggantian biaya pendidikan dan ganti rugi bila tidak diangkat sebagai CPNS karena alasan yang sah yang ditetapkan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Keuangan berdasarkan pertimbangan PKN STAN.
Alasan sah yang dimaksud meliputi perubahan peraturan atau kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait dengan kebutuhan SDM, atau akibat kondisi tertentu dari lulusan yang menyebabkan lukusan tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai CPNS.
Pada Pasal 20, Kementerian Keuangan juga menetapkan klausul baru mengenai pembayaran ganti rugi bagi CPNS dan PNS PKN STAN yang pindah dari Kementerian Keuangan ke instansi lain.
Seperti diketahui, PMK 226/2020 merupakan revisi atas PMK sebelumnya yakni PMK 184/2020. Otoritas fiskal menjelaskan PMK 184/2018 perlu direvisi seiring dengan adanya perubahan kebijakan organisasi dan pemenuhan kebutuhan SDM di Kementerian Keuangan.
"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan alokasi, ikatan dinas, ganti rugi bagi lulusan program diploma bidang keuangan negara PKN STAN, dan ganti rugi untuk PNS lulusan PKN STAN," bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 226/2020. (kaw)