PEMBERANTASAN KORUPSI

KPK: Pelayanan Publik Rawan Praktik Korupsi

Redaksi DDTCNews
Minggu, 10 Januari 2021 | 12.01 WIB
KPK: Pelayanan Publik Rawan Praktik Korupsi

Warga mengambil nomor antrean melalui mesin saat peluncuran Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (22/12/2020). Survei Penilaian Integritas KPK menjadikan kegiatan pelayanan publik sebagai salah satu sektor yang rawan praktik korupsi. (ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangkat tema pelayanan publik dan pemberantasan korupsi dalam Jurnal Integritas edisi Desember 2020.

Plt. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan tema pelayanan publik dan korupsi kembali diangkat menjadi topik pembahasan karena sejumlah pertimbangan. Pertama, aspek pelayanan publik merupakan sektor pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Hal itu menjadikan aspek pelayanan publik sebagai salah satu indikator kepercayaan publik. Faktor kedua, topik pelayanan publik masih relevan karena hasil Survei Penilaian Integritas KPK edisi 2019 menjadikan kegiatan pelayanan publik sebagai salah satu sektor yang rawan praktik korupsi.

"Harapannya, dengan mengangkat tema pelayanan publik, kita bisa memantik diskursus pemberantasan korupsi dari berbagai perspektif terkait dengan pelayanan publik," katanya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (8/1/2021).

Yuyuk menjabarkan laporan SPI KPK menghasilkan 60% pegawai di instansi peserta kegiatan survei mengatakan informasi terkait dengan pelayanan belum tersedia dengan lengkap.

Kemudian lebih dari 90% responden pengguna layanan menilai informasi yang disediakan terkait prosedur, persyaratan dan biaya pelayanan di instansi masih tidak jelas.

Respons otoritas sebagai penyedia layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan menunjukan masih terbukanya ruang penyalahgunaan kewenangan dan membuat proses birokrasi menjadi berbelit-belit.

Hal tersebut membuat praktik percaloan tumbuh subur karena tidak jelasnya mekanisme pelayanan publik dijalankan. "Adapun motif masyarakat tidak bisa menghindari penggunaan calo dalam pelayanan publik adalah keinginan untuk mempermudah urusan layanan," ujar Yuyuk.

Dia mengatakan pada jurnal edisi terkait pelayanan publik terpilih 8 naskah yang berasal dari klinik penulisan jurnal yang dilaksanakan pada 15-29 Oktober 2020.

Selain itu, terdapat 3 naskah yang berasal dari publik ikut mengisi Jurnal Integritas volume 06 No.02 Desember 2020 yang bisa diakses pada tautan  https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.