PER-23/PJ/2020

Ini Ketentuan Bukti Pot/Put Unifikasi Berformat Standar

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Januari 2021 | 16.55 WIB
Ini Ketentuan Bukti Pot/Put Unifikasi Berformat Standar

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Adapun bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23, serta bukti pemotongan PPh Pasal 26.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3), satu bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar hanya dapat digunakan untuk satu pihak yang dipotong dan/atau dipungut, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak.

Jika pada suatu masa pajak terdapat dua atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, pemotong/pemungut PPh dapat membuat satu bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar atas transaksi dimaksud.

“Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar yang diterbitkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi … ditandatangani dengan tanda tangan elektronik,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (5) PER-23/PJ/2020, dikutip pada Kamis (7/1/2021).

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar paling sedikit memuat pertama, nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar. Kedua, jenis pemotongan/pemungutan PPh.

Ketiga, identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan, dan/atau Tax Identification Number, serta nama. Keempat, masa pajak dan tahun pajak. Kelima, kode objek pajak. Keenam, dasar pengenaan pajak.

Ketujuh, tarif. Kedelapan, PPh yang dipotong/ dipungut/ ditanggung pemerintah. Kesembilan, dokumen yang menjadi dasar pemotongan/pemungutan PPh. Kesepuluh, identitas pemotong/pemungut PPh berupa NPWP dan nama pemotong/pemungut PPh, serta nama penanda tangan.

Kesebelas, tanggal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ditandatangani. Kedua belas, tanda tangan (jika berbentuk formulir kertas) atau kode verifikasi (jika berbentuk formulir dokumen elektronik).

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A dan tata cara pembuatan dalam Lampiran huruf B PER-23/PJ/2020. Simak pula artikel ‘Jika Ini Terjadi, Bukti Pot/Put Unifikasi Perlu Dibuat Meskipun Nihil’. (kaw)       

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.