KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Riset Jamu, Sri Mulyani Siap Beri Supertax Deduction

Dian Kurniati
Senin, 30 November 2020 | 16.55 WIB
Dukung Riset Jamu, Sri Mulyani Siap Beri Supertax Deduction

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar yang diselenggarakan GP Jamu, Senin (30/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong pelaku industri jamu dan obat herbal untuk menggencarkan kegiatan riset guna memperoleh fasilitas pajak berupa supertax deduction.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini mendorong penuh kegiatan riset melalui insentif pengurangan pajak (supertax deduction) bagi sektor-sektor usaha yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Menurutnya, pengusaha bisa mengajukan klaim supertax deduction hingga 300%. "Umpamanya perusahaan mengeluarkan biaya riset Rp10 juta, ia bisa mengklaim Rp30 juta, sehingga pajaknya bisa dikurangkan," katanya, Senin (30/11/2020).

Pemerintah, lanjut menkeu, memahami biaya kegiatan litbang yang dilakukan industri jamu dan obat herbal terbilang mahal. Untuk itu, pelaku usaha saat ini bisa melakukan riset dengan mengklaim biayanya kepada pemerintah untuk memperoleh potongan pajak.

Dia juga meminta Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) untuk dapat menyosialisasikan fasilitas supertax deduction tersebut kepada seluruh pelaku industri jamu yang ada di Indonesia.

Menurutnya, pandemi Covid-19 bisa menjadi peluang besar bagi industri jamu dan obat herbal untuk memasarkan produknya. Apalagi, tren konsumsi masyarakat terhadap produk multivitamin dan suplemen tengah meningkat belakangan ini.

Pemasaran pun saat ini makin mudah karena bisa dilakukan secara digital. "Para pelaku industri bisa terus memanfaatkannya karena ini tujuannya agar pelaku industri bisa terus bertahan dalam kondisi dampak Covid yang sangat extraordinary," ujarnya.

Selain supertax deduction, Sri Mulyani juga menawarkan insentif pajak bagi industri jamu antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi PPN hingga 31 Desember 2020.

Untuk industry jamu dan obat tradisional berskala UMKM, pemerintah menyediakan insentif berupa PPh final DTP. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk terhadap bahan baku atau permesinan yang perlu diimpor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.