Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/11/2020). Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan seleksi ini terbuka bagi semua guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang tidak mengajar. Pemerintah, tegasnya, menempatkan sumber daya manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.
“Meski pengajaran tugas seluruh masyarakat, guru memiliki peran sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan jumlahnya harus memadai,” ujarnya pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11).
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Guru PPPK adalah guru nonPNS yang diangkat berdasar perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas mengajar.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan perhitungan berdasarkan Data Pokok Pendidikan kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS, mencapai 1 juta guru. Adapun jumlah guru ASN di sekolah negeri hanya 60% dari jumlah kebutuhan seharusnya.
Sejak 4 tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak 6% setiap tahun. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar 2% setiap tahun. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.
Wapres menekankan pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status akan merugikan guru honorer. “Hari ini kita saksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” katanya.
Senada dengan Wapres, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembukaan seleksi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.
“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” ujar Mendikbud seperti dilansir setkab.go.id. (Bsi).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.