KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Subsidi Upah untuk Pekerja dan Guru Honorer Disiapkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Mei 2025 | 10.00 WIB
Dari Uang Pajak, Subsidi Upah untuk Pekerja dan Guru Honorer Disiapkan

Pekerja melakukan proses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) di Kantor Pos Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja dan guru honorer.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU akan menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP), serta guru honorer. Pemberian BSU akan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendorong daya beli masyarakat selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.

"Momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program," katanya dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Airlangga belum menjelaskan lebih terperinci mengenai skema BSU yang akan diberikan pada tahun ini. Stimulus ekonomi, termasuk pemberian BSU, dijadwalkan baru akan meluncur pada 5 Juni 2026.

Pemberian BSU bukanlah kebijakan baru di Indonesia. Skema BSU sempat diberikan pada 2020-2022 sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional ketika pandemi Covid-19.

Pada saat awal diberikan pada 2020, BSU diberikan kepada pekerja di semua sektor usaha dan wilayah Indonesia asal memiliki gaji atau upah maksimal Rp5 juta. BSU diberikan senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan ke rekening pribadi penerima bantuan.

Kemudian pada 2021 dan 2022, batasan gaji atau upah penerima BSU diturunkan menjadi Rp3,5 juta atau maksimal senilai UMP, dengan ketentuan bekerja di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, kecuali Aceh. BSU diprioritaskan untuk pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Insentif yang diberikan pada 2021 dan 2022 senilai Rp500.000 setiap bulan yang disalurkan sekaligus selama 2 bulan senilai Rp1 juta.

Pemerintah memberikan BSU menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN. Pada saat itu, pemerintah memberikan BSU dengan anggaran senilai Rp37,7 triliun pada 2020, Rp8,7 triliun pada 2021, dan Rp9,6 triliun pada 2022.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.