Siswa memberikan ucapan selamat kepada guru saat upacara peringatan Ke-79 Hari Guru Nasional di SMP 1 Banda Aceh, Aceh, Senin (25/11/2024). Peringatan Hari Guru Nasional tersebut dalam rangka mengenang dan menghormati jasa-jasa para guru dalam mencerdaskan anak bangsa. ANTARA FOTO/Ampelsa/agr
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan gaji guru, baik untuk guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun guru honorer yang sudah mengikuti sertifikasi guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan gaji guru berstatus ASN akan naik sebesar 1 kali gaji pokok, sedangkan gaji guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi naik senilai Rp2 juta.
"Guru honorer itu dengan mendapatkan sertifikasi maka pendapatan dia akan jadi Rp2 juta di luar gaji dia di sekolah asalnya," ujar Mu'ti, dikutip Rabu (27/11/2024).
Selama ini, guru honorer mendapatkan gaji yang bervariasi sesuai dengan kemampuan sekolah. Dengan mengikuti sertifikasi, guru honorer dimaksud bakal memperoleh tunjangan sertifikasi senilai Rp2 juta.
Untuk memperoleh sertifikasi dimaksud, guru honorer perlu mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) agar guru dimaksud terbukti memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
"Kalau guru yang ASN malah hanya [naik] sesuai gaji pokok dia. Pokoknya 1 kali gaji pokok, gaji pokok itu berbeda-beda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya. Yang ASN naik sesuai gaji pokok," ujar Mu'ti.
Mu'ti mengatakan gaji guru akan naik sejak awal tahun anggaran 2025, yakni pada Januari 2025. Namun, gaji guru baru akan benar-benar naik bila Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan anggaran terkait program kenaikan gaji tersebut.
"Teorinya Januari [2025], kan tahun anggaran dimulainya Januari, tetapi realisasinya tergantung dari bagaimana pencairan dana dari Kemenkeu," ujar Mu'ti. (sap)