SE-17/BC/2020

DJBC Rilis Surat Edaran Soal Layanan Pita Cukai 2021

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 17 November 2020 | 10.30 WIB
DJBC Rilis Surat Edaran Soal Layanan Pita Cukai 2021

Tampilan awal salinan surat edaran. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis beleid yang memberikan petunjuk teknis terkait dengan pelayanan pita cukai pada pergantian tahun anggaran 2020 ke 2021.

Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No.SE-17/BC/2020. Beleid ini dirilis untuk mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan pita cukai serta standardisasi pemahaman aturan sehubungan dengan pergantian tahun anggaran.

“Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dan pelayanan pita cukai khususnya pada pergantian tahun anggaran 2020 ke tahun anggaran 2021,” bunyi beleid tersebut, Selasa (17/11/2020)

Secara lebih terperinci, beleid ini terdiri atas empat ruang lingkup. Pertama, permohonan penyediaan pita cukai (P3C), pemesanan pita cukai (CK-1/CK-1A), dan pengambilan pita cukai pada pergantian tahun anggaran 2020 ke tahun anggaran 2021.

Ruang lingkup yang pertama menerangkan batas waktu pengajuan P3C baik untuk hasil tembakau maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Batas waktu P3C untuk masing-masing BKC tersebut terklasifikasi menjadi dua, yaitu untuk desain tahun 2020 dan desain tahun 2021.

Merujuk Pasal 1 angka 2 dan 3 Perdirjen Bea dan Cukai No.PER 45/BC/2016, P3C adalah dokumen cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau atau MMEA.

Sementara itu, yang dimaksud dengan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) atau MMEA (CK-1A) adalah dokumen cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau atau MMEA.

Kedua, kegiatan pencacahan persediaan pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK1A dan pemantauan pelunasan biaya pengganti penyediaan pita cukai. Ketiga, batas waktu pelekatan pita cukai dan kegiatan pencacahan persediaan pita cukai di pabrik atau tempat usaha importir.

Keempat, batas waktu pemasukan kembali barang kena cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dalam rangka pengolahan kembali atau pemusnahan BKC. Adapun beleid ini ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai pada 30 Oktober 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.