KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rokok, WHO: Lanjutkan Simplifikasi & Naikkan Tarif di Atas 25%

Dian Kurniati
Jumat, 16 Oktober 2020 | 17.07 WIB
Cukai Rokok, WHO: Lanjutkan Simplifikasi & Naikkan Tarif di Atas 25%

Jeremias N. Paul, Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department WHO Quarter. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok secara konsisten di atas 25% setiap tahun.

Jeremias N. Paul, Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department WHO Quarter mengatakan kenaikan tarif cukai memiliki peran penting untuk mengurangi prevalensi merokok, terutama pada kalangan muda.

"Tarif cukai hasil tembakau harus dinaikkan secara signifikan di atas 25% dan dilakukan secara teratur sehingga dapat mendapatkan dampak positif yang kita inginkan," katanya dalam webinar bersama AJI Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Paul mengatakan kenaikan tarif cukai secara signifikan akan menyebabkan harga rokok semakin tidak terjangkau. Harga rokok yang mahal itulah yang akan mencegah anak dan remaja mengonsumsi rokok sehingga prevalensi merokok bisa turun. Pada 2019, prevalensi merokok anak dan remaja sebesar 9,1%.

Hitungan Paul mengenai kenaikan ideal tarif rokok sebesar 25% tersebut berasal dari penggandaan kenaikan tarif cukai rata-rata Indonesia yang berkisar 10%-12% per tahun. Menurutnya, kenaikan tarif cukai pada 2020 sebesar 23% memang tidak biasa karena menjadi akumulasi setelah pada 2019 yang tidak ada kenaikan tarif cukai.

"Anda harus menggandakan angka kenaikannya. Tidak hanya untuk sekali, tapi harus teratur untuk mengurangi keterjangkauannya," ujarnya.

Selain mengenai tarif, Paul juga meminta pemerintah melanjutkan simplifikasi tarif cukai rokok yang saat ini masih 10 layer menjadi 5 layer. Menurutnya, kombinasi kenaikan tarif dan simplifikasi struktur tarif akan secara efektif menaikkan harga rokok agar semakin tidak terjangkau.

WHO membuat ilustrasi efek kenaikan tarif cukai rokok 25% yang dikombinasikan dengan simplifikasi tarif cukai terhadap prevalensi merokok hingga potensi penerimaan negara. Jika kenaikan tarif hanya 10%-11%, perokok hanya berkurang 2,4 juta orang. Penerimaan negara dapat meningkat Rp39,5 triliun dalam 3 tahun

Adapun jika tarif cukai rokok naik 25% dan simplifikasi tarif berlanjut, jumlah perokok bisa berkurang 4,8 juta. Dengan perhitungan tersebut, penerimaan negara dapat bertambah Rp102,8 triliun dalam 3 tahun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.