UU CIPTA KERJA

Pemerintah Pusat Dapat Intervensi Tarif Pajak Daerah, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 Oktober 2020 | 10.26 WIB
Pemerintah Pusat Dapat Intervensi Tarif Pajak Daerah, Ini Ketentuannya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

JAKARTA, DDTCNews – UU Cipta Kerja menambah kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan tarif pajak dan retribusi daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Kewenangan tersebut diatur dalam perubahan UU No. 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah melalui UU Cipta Kerja dengan menambahkan Pasal 156A dan Pasal 156B. Kedua pasal baru itu menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri atau usaha yang berdaya saing tinggi.

"Pemerintah sesuai program prioritas nasional dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," tulis Pasal 156A ayat (1) dikutip Selasa (6/10/2020).

Bentuk intervensi pemerintah pusat terbagi dalam dua kewenangan. Pertama, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional.

Kedua, pemerintah pusat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Lalu, Pasal 156B ayat (3) menetapkan tarif pajak yang berlaku secara nasional mencakup tarif atas pajak yang menjadi kewenangan provinsi dan pajak pada tingkat kabupaten/kota. Hal serupa berlaku untuk penentuan tarif retribusi yang berlaku secara nasional mencakup seluruh objek retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah.

"Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP)," bunyi Pasal 156A ayat (5).

Selain itu, UU Cipta Kerja ikut mengatur pemberian insentif fiskal oleh gubernur, bupati dan wali kota. Pasal 156B ayat (1) menyebutkan pemimpin daerah dapat menerbitkan insentif fiskal kepada pelaku usaha dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Insentif yang dapat diberikan antara lain dalam bentuk pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan pokok pajak, atau sanksinya. UU Cipta Kerja mensyaratkan insentif fiskal yang diberikan atas permohonan wajib pajak atau bisa diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan yang rasional.

Kemudian, pemberian insentif fiskal wajib diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. Payung hukum untuk insentif fiskal ini dapat dilakukan melalui aturan setingkat peraturan kepala daerah.

"Pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan peraturan kepala daerah," bunyi Pasal 156B ayat (5). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Rak
baru saja
Waw, insentif fiskal dapat diberikan oleh kepala daerah? Hmm, menarik..