Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali akan membahas Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) pada 2020-2024, sebagai telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009.
Rencana itu tercantum dalam Matriks Kerangka Regulasi DJP 2020-2024 pada Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Salah satu turunan RUU KUP tersebut menyebut perubahan istilah wajib pajak menjadi pembayar pajak.
"Untuk memberikan landasan hukum mengenai pemberian atau penghapusan nomor identitas pembayar pajak sebagai akibat perubahan terminologi 'wajib pajak' menjadi 'pembayar pajak'," tulis DJP dalam renstra, dikutip Jumat (18/9/2020).
Selain aturan tersebut, ada beberapa rancangan peraturan yang akan disusun Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP sebagai turunan dari RUU KUP yang menggunakan istilah pembayar pajak sebaga ganti wajib pajak.
Rancangan peraturan yang menggunakan terminologi pembayar pajak itu antara lain pemindahan tempat terdaftar pembayar pajak, penunjukan dan pengawasan wakil pembayar pajak, kuasa pembayar pajak, dan penghentian penyidikan pajak atas pembayar pajak.
Seperti diketahui, rencana pergeseran terminologi dari wajib pajak menjadi pembayar pajak sudah tertulis dalam RUU KUP. Istilah wajib pajak ditinggalkan karena lebih menekankan pada unsur kewajiban dan kurang mencerminkan penghargaan bagi masyarakat dalam membayar pajak.
"Terminologi wajib pajak dianggap memberikan kesan sebagai keberlanjutan dari sistem kolonial," bunyi Laporan Akhir Penyelarasan Naskah Akademik RUU KUP yang diunggah oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam situs resminya.
Merujuk pada renstra, UU KUP perlu direvisi untuk menciptakan kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan setelah kebijakan amnesti pajak. Melalui RUU KUP, prinsip pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan diusahakan lebih mudah, murah, cepat, dengan berbasis teknologi informasi.
RUU KUP telah diserahkan pemerintah ke DPR pada Maret 2016, sebelum UU Pengampunan Pajak disetujui. Namun, RUU KUP akhirnya tidak dibahas lebih lanjut, sampai sekarang. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.