Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menyusun tiga aturan turunan RUU Bea Meterai dalam waktu 1 tahun sejak beleid itu diundangkan. Nanti, Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) menjadi unit yang bertanggung jawab dalam penyusunan aturan turunan tersebut.
Tiga aturan tersebut a.l. Peraturan Pemerintah tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai tempel dan meterai elektronik; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pembayaran bea meterai; dan PMK tentang pemungutan bea meterai.
Rencana penyusunan tiga aturan turunan itu masuk dalam Matriks Kerangka Regulasi DJP 2020-2024 yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Adapun renstra tersebut dipublikasikan DJP hari ini, Kamis (17/9/2020).
Dalam renstra disebutkan rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai meterai tempel dan elektronik perlu disusun untuk memberikan kepastian ketersediaan meterai tempel dan elektronik sebagai sarana pembayaran meterai.
Lalu, tata cara pembayaran bea meterai juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam tata cara pembayaran meterai dan menentukan keabsahan meterai. Tata cara membayar meterai pada masa transisi juga akan diatur melalui PMK ini.
Kemudian, pemungutan bea meterai yang diatur dalam PMK tersebut diperuntukkan untuk memberikan kepastian terkait dengan penetapan pemungutan dan tata cara pemungutan bea meterai.
Untuk diketahui, revisi UU Bea Meterai dilakukan untuk memperkaya data yang dimiliki DJP atas transaksi-transaksi yang menjadi objek pajak dari jenis pajak lainnya. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan jenis pajak lainnya.
Salah satu langkah upaya pengayaan data DJP adalah melalui penerbitan meterai elektronik. Seiring dengan perkembangan transaksi digital, semakin banyak dokumen transaksi yang berbentuk elektronik.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi sebelumnya mengatakan DJP sudah menjajaki kolaborasi dengan pihak ketiga untuk mendukung penerbitan meterai elektronik.
Iwan menjelaskan wajib pajak yang hendak memesan meterai elektronik dapat melalui portal meterai yang disediakan DJP. Wajib pajak bakal mendapatkan kuota meterai elektronik sesuai dengan nominal pemesanan meterai elektronik tersebut.
Setelah memesan meterai elektronik sesuai dengan nominal yang dipesan, wajib pajak lantas bebas menggunakan meterai elektronik tersebut sewaktu-waktu sesuai dengan jumlah meterai elektronik yang masih tersedia dalam wallet meterai. (rig)