PMK 126/2020

Impor Sirop Fruktosa Kini Kena Bea Masuk Safeguard, Ini Tarifnya

Muhamad Wildan
Kamis, 17 September 2020 | 14.32 WIB
Impor Sirop Fruktosa Kini Kena Bea Masuk Safeguard, Ini Tarifnya

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan resmi mengenakan bea masuk tindakan pengamanan safeguard atas impor produk sirop fruktosa lantaran menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/2020, disebutkan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menemukan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk sirop fruktosa.

"Terhadap barang impor berupa sirop fruktosa dalam keadaan kering mengandung fruktosa lebih dari 50% menurut beratnya tidak termasuk gula invert yang termasuk dalam pos tarif 1702.60.20 dikenakan bea masuk tindakan pengamanan," bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (17/9/2020).

Bea masuk safeguard dikenakan selama 3 tahun dengan perincian tarif sebesar 24% untuk tahun pertama pengenaan bea masuk safeguard, 22% pada tahun kedua pengenaan, dan 20% pada tahun ketiga pengenaan.

Pada Pasal 3, dijelaskan semua importasi produk sirop fruktosa dikenai bea masuk safeguard kecuali produk sirop fruktosa yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam lampiran. Terdapat 124 negara yang dicantumkan dalam lampiran PMK No. 126/2020.

Pengenaan bea masuk safeguard berupa tambahan bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.

Untuk impor produk sirop fruktosa yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk safeguard dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyertakan surat keterangan asal (SKA).

SKA akan diteliti berdasarkan PMK yang mengatur tentang penelitian SKA untuk pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bea masuk safeguard berlaku penuh atas impor sirop fruktosa yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari kantor pabean atau yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean.

Atas pemasukan dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat (TPB), bea masuk safeguard ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan. PMK diundangkan pada 9 September 2020 dan berlaku 7 hari kerja kemudian. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.