RAPBN 2021

Komisi XI Sepakati Pagu Anggaran Kemenkeu 2021 Sebesar Rp43 Triliun

Dian Kurniati
Selasa, 15 September 2020 | 15.03 WIB
Komisi XI Sepakati Pagu Anggaran Kemenkeu 2021 Sebesar Rp43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI DPR menyetujui usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai pagu anggaran Kementerian Keuangan senilai Rp43,31 triliun pada 2021.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Ketua Komisi XI Dito Ganinduto meminta pendapat para anggotanya yang menghadiri rapat kerja secara fisik maupun virtual yang digelar pada Selasa (15/9/2020).

"Apakah rancangan kesimpulan ini dapat diterima? Setuju semuanya?" tanya Dito yang lantas direspons para anggota Komisi XI DPR RI dengan jawaban setuju. Palu pun diketok menandakan usulan Menkeu diterima.

Anggaran Kemenkeu pada tahun depan akan digunakan untuk lima program besar. Pertama, program kebijakan fiskal dengan alokasi anggaran sebesar Rp65,69 miliar. Kedua, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,23 triliun.

Ketiga, program pengelolaan belanja negara sebesar Rp33,76 miliar. Keempat, program tata kelola perbendaharaan kekayaan negara dan risiko sebesar Rp233,74 miliar. Kelima, program dukungan manajemen Rp40,74 triliun.

Dalam rapat tersebut, Komisi XI menyampaikan sejumlah catatan kepada Sri Mulyani di antaranya adalah mengoptimalkan sistem yang dapat meningkatkan kualitas belanja di kementerian/lembaga.

Kemudian, Komisi XI juga meminta Menkeu selalu menjaga aset atau kekayaan negara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, terutama aset berupa bumi, air, dan di dalamnya harus tetap diakui oleh negara.

"Untuk pembahasan dan pencairan PMN (penyertaan modal negara) dalam RAPBN 2021 akan dibahas pada panitia kerja PMN Komisi XI," tutur Dito. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.