Ilustrasi. Tampilan laman Kunjung Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Hingga siang hari ini, Ditjen Pajak (DJP) tidak melakukan perubahan sistem aplikasi layanan Kunjung Pajak untuk merespons rencana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta mulai pekan depan.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi sampai Jumat (11/9/2020) siang, tidak ada perubahan aplikasi Kunjung Pajak. Sistem masih berjalan normal meskipun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan rencana PSBB jilid II.
“[Sampai Jumat siang] tidak ada perubahan," kata Iwan.
Iwan menyatakan perubahan dalam layanan Kunjung Pajak akan mengikuti keputusan dirjen pajak. Menurutnya, sampai saat ini, belum ada arahan terkait pola layanan di lingkungan Kemenkeu khususnya DJP, sebagai respons rencana PSBB total mulai Senin (14/9/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut.
Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.
Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Saya masih menunggu arahan pimpinan,” imbuh Iwan. Simak pula artikel ‘PSBB Lagi, Kring Pajak: Penutupan Layanan Tatap Muka Belum Ditentukan’. (kaw)