PANDEMI COVID-19

PSBB Total di DKI, Airlangga Usulkan Dua Hal Ini Kepada Anies

Dian Kurniati
Kamis, 10 September 2020 | 14.01 WIB
PSBB Total di DKI, Airlangga Usulkan Dua Hal Ini Kepada Anies

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan jam kerja fleksibel selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

Airlangga mengatakan skema jam kerja fleksibel akan membuat berbagai sektor usaha tetap berjalan meski PSBB diperketat. Dia mengusulkan jam kerja fleksibel itu berupa 50% pekerja bekerja dari rumah, sedangkan 50% pekerja bekerja dari kantor.

"Kami sudah menyampaikan sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours, dengan sekitar 50% [pekerja] di rumah atau 50% di kantor," katanya dalam Rakornas Kadin secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Airlangga mengatakan skema jam kerja fleksibel itu bisa diterapkan pada kantor-kantor di luar 11 bidang usaha prioritas. Sementara itu, 11 bidang usaha yang masuk kategori prioritas, tetap dibolehkan beroperasi selama PSBB total.

Ke-11 sektor prioritas itu meliputi kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis. Selain itu, ada pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Airlangga juga meminta Anies mengevaluasi kembali kebijakan ganjil genap di DKI. Dia menilai kebijakan itu menjadi salah satu pendorong kasus virus Corona meningkat lantaran masyarakat harus menggunakan transportasi umum.

"Sebagian besar dari yang terpapar berdasarkan data yang ada, sekitar 62% di Rumah Sakit Kemayoran basisnya transportasi umum," ujarnya.

Anies memutuskan menerapkan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. Dengan kebijakan itu, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah, sedangkan pada 11 bidang esensial yang diperbolehkan tetap beroperasi.

Kebijakan Anies diambil berdasarkan data ruang isolasi dan ICU rumah sakit yang sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal pada 17 September 2020.

Selama enam bulan terakhir, kasus virus Corona di Jakarta didominasi 50% kasus orang tanpa gejala dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.