Ilustrasi. Petugas kebersihan melintas di depan layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (4/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan trading halt atau pembekuan sementera perdagangan akibat anjloknya indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis (10/9/2020).
Pada pukul 10.36 WIB, IHSG turun tajam sebesar 257,49 poin atau 5% dan berada pada level 4.892,87. Trading halt ini merupakan trading halt pertama dari BEI sejak Maret 2020 lalu.
"Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat," tulis Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2020).
Perdagangan telah dilanjutkan sejak pukul 11:06:18 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Pada pukul 11.25 WIB, posisi IHSG tercatat stagnan pada level 4.897,48 atau belum bergerak turun seperti sebelum trading halt pagi ini.
Sebelumnya, pemerintah sudah pernah memberikan fasilitas pajak khusus untuk menstabilkan pasar modal. Pada masa awal pandemi, IHSG sempat turun drastis menyentuh level 4.000.
Melalui PP 29/2020, pemerintah memberikan perlakuan khusus mengenai buyback saham bagi wajib pajak emiten yang telah mendapat fasilitas membayar untuk membayar pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 19% atau 3% lebih rendah dari tarif yang berlaku umum.
Wajib pajak perseroan terbuka dianggap tetap memenuhi persyaratan untuk membayar PPh badan dengan tarif 3% lebih rendah dari yang berlaku umum sepanjang buyback saham tersebut dilakukan sebelum 30 September 2020.
"Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali sahamnya ... dianggap tetap memenuhi persyaratan," bunyi Pasal 10 ayat (4) PP 29/2020.
Adapun syarat-syarat yang dianggap tetap terpenuhi meski wajib pajak emiten melakukan buyback saham adalah syarat kepemilikan saham oleh paling sedikit 300 pihak dengan masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. (kaw)