Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews—World Bank berencana menunda penerbitan laporan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang seharusnya terbit setiap tahun pada Oktober.
Berdasarkan keterangan resminya, World Bank menemukan adanya inkonsistensi data dalam laporan EoDB 2018 dan EoDB 2020 yang masing-masing diterbitkan pada Oktober 2017 dan Oktober 2020.
"Perubahan data kemudahan berusaha dari EoDB 2018 menuju EoDB 2020 menunjukkan adanya inkonsistensi dengan metodologi pengukuran EoDB," tulis World Bank dalam keterangan resmi, dikutip Senin (31/8/2020).
Guna mempertahankan integritas dan imparsialitas dari analisis yang dilakukan, World Bank akan melakukan evaluasi secara menyeluruh atas data yang tertuang dalam laporan EoDB terhadap lima edisi terakhir.
Tim audit internal World Bank bakal dikerahkan untuk mengaudit proses pendataan dalam rangka menjaga integritas dari data yang sudah dikumpulkan.
"Kami akan mengeluarkan kebijakan sejalan dengan hasil audit dan akan mengoreksi data-data dari negara-negara yang memiliki banyak inkonsistensi," tulis World Bank.
Untuk diketahui, EoDB merupakan indikator yang diterbitkan oleh World Bank dalam menentukan, sekaligus melakukan pemeringkatan atas kinerja indeks kemudahan berusaha di berbagai negara.
Pada edisi EoDB 2020, Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 69,6. Skor tersebut tercatat meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 68,2.
Peringkat EoDB Indonesia juga meningkat drastis dari ke-106 pada 2016 menjadi ke-72 pada EoDB 2018. Sejak itu, peringkat EoDB Indonesia turun ke posisi 73 pada EoDB 2019 dan stagnan di peringkat 73 pada EoDB 2020.
Untuk kemudahan dalam membayar pajak, Indonesia berada pada peringkat ke-81 dari 190 negara yang disurvei. Skor EoDB dalam komponen kemudahan membayar pajak Indonesia meningkat drastis dari 68,4 pada EoDB 2019 menjadi 75,8 pada EoDB 2020.
"Kemudahan membayar pajak di Indonesia makin mudah ketimbang tahun sebelumnya seiring dengan perkembangan sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara online," sebut World Bank. (rig)