Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno (kiri). (foto: hasil tangkapan layar dari media sosial)
JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan penyaluran subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp2,4 juta kepada pekerja yang memiliki rekening bank swasta akan mengalami keterlambatan pencairan.
Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno mengatakan proses penyaluran subsidi gaji akan lebih cepat cair bila rekening pekerja berasal dari bank pemerintah. Untuk bank swasta, keterlambatan karena harus melewati bank perantara.
“Yang banknya sama (bank pemerintah) saya pastikan sudah menerima. Tapi kalau yang banknya berbeda, mungkin ada beberapa yang masih tercecer. Sekitar 1-2 hari lagi akan sampai,” katanya dalam media sosial, dikutip Senin (31/8/2020).
Soes menambahkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14/2020 telah menunjuk empat anggota himpunan bank milik negara (Himbara) sebagai penyalur subsidi gaji, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Pekerja yang menjadi nasabah keempat bank tersebut bisa langsung menerima subsidi gaji. Namun pada rekening non-Himbara, penyaluran subsidi gaji harus melalui bank perantara, yakni bank swasta tempat pekerja membuka rekening.
Pemerintah bahkan telah menyiapkan dana Rp129 miliar untuk membayar biaya transfer antarbank demi mengirim subsidi gaji ke rekening pekerja non-Himbara.
"Tentu waktunya mundur sedikit, karena akan lintas bank, sehingga ada internal perbankan system yang memang waktunya maksimal 5 hari baru akan menerima," ujarnya.
Untuk diketahui, subsidi gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Penyalurannya dilakukan secara bertahap kepada sekitar 3 juta rekening setiap pekan.
Bantuan itu diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran hingga Juni 2020. Subsidi gaji juga diberikan kepada pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara, termasuk guru honorer.
Setiap pekerja akan mendapatkan subsidi gaji Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total 2,4 juta. Pembayarannya dilakukan setiap dua bulan. Anggaran yang disiapkan untuk mendanai bantuan itu mencapai Rp37,8 triliun.
Subsidi gaji tahap I senilai Rp1,2 juta akan disalurkan paling lambat 30 September 2020 dan sisanya ditransfer paling lambat akhir Desember 2020. (rig)