BANTUAN PRESIDEN PRODUKTIF

Sri Mulyani: 1 Juta Banpres Produktif UMK Disalurkan Lewat 2 Bank Ini

Dian Kurniati
Selasa, 25 Agustus 2020 | 09.41 WIB
Sri Mulyani: 1 Juta Banpres Produktif UMK Disalurkan Lewat 2 Bank Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan bantuan presiden (banpres) produktif untuk 1 juta usaha mikro kecil (UMK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyaluran banpres produktif tahap awal itu dilakukan melalui BRI dan BNI. Menurutnya, pencairan akan terus berlanjut hingga banpres produktif menjangkau 12 juta UMK.

"Untuk terutama 1 juta target sudah dimulai pada bulan Agustus ini, yaitu terutama yang sudah dimiliki database-nya melalui dua bank Himbara yaitu BNI dan BRI," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (25/8/2020).

Sri Mulyani menyebut pencairan banpres produktif untuk 1 juta UMK itu senilai Rp2,4 triliun, dengan perincian melalui BNI sebanyak 316.472 penerima dengan nilai Rp759,5 miliar dan melalui BRI sebanyak 683.528 penerima dengan nilai Rp1,64 triliun.

Banpres produktif diberikan senilai Rp2,4 juta untuk setiap UMK. Pemerintah pun menganggarkan Rp28,8 triliun untuk program tersebut, yang diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMK.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga telah memasukkan anggaran tahap awal banpres produktif senilai Rp22,01 triliun dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Namun, menurutnya, pencairan banpres produktif akan dilakukan secara bertahap karena masih terdapat ketidaksesuaian data pada calon penerimanya.

"Kami melihat masih ada gap data dari target sasaran yang akan diberikan," ujarnya.

Pada tahap pertama, banpres ditransfer kepada 1 juta UMK dan akan terus bertambah hingga 4,5 juta UMK pada akhir Agustus 2020. Pada akhir September 2020, jumlah penerima banpres produktif ditargetkan mencapai 9,1 juta UMK, dan terus bertambah hingga mencapai 12 juta UMK.

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh banpres produktif adalah memiliki usaha mikro-ultra mikro. Selain itu, pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK), tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, serta saldo di rekening tidak melebihi Rp2 juta. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Iqbal
baru saja
mau nanya, jika orang yg menerima bantuan ini benar memiliki usaha, tapi yg menerima bantuan ini seorang PNS apakah menyalahi aturan? mohon pencerahannya