BEA METERAI

Pembahasan Revisi UU Bea Meterai Berlanjut

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Agustus 2020 | 17.17 WIB
Pembahasan Revisi UU Bea Meterai Berlanjut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan agenda membahas Tindak Lanjut RUU tentang Bea Meterai. 

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai disepakati sebagai RUU prioritas pada tahun ini.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan di laman resmi Kementerian Keuangan, pembahasan RUU Bea Meterai akan dilakukan antara Komisi XI DPR dam pemerintah dalam rapat panitia kerja (Panja).

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan agenda membahas Tindak Lanjut RUU tentang Bea Meterai di Ruang Rapat Komisi XI DPR pada hari ini, Senin (24/8/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan pentingnya revisi UU Bea Meterai.

"Di samping terkait aspek penerimaan, RUU Bea Meterai mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea meterai, terutama untuk situasi bencana alam dan untuk pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional,” ungkap Menkeu.

Seperti diketahui RUU Bea Meterai awalnya ditargetkan bisa selesai pada akhir masa jabatan DPR periode 2014—2019. Namun, proses legilasi tidak selesai. Rancangan beleid itu di-carry over kepada legislator periode 2019—2024.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, pemerintah memandang RUU Bea Meterai sebagai salah satu instrumen penerimaan yang juga dapat digunakan sebagai sumber pengumpulan pajak yang lebih adil, tepercaya (reliable), dan sederhana. Apalagi, dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini.

Apabila dibandingkan realisais pada 2019, penerimaan bea meterai dari RUU Bea Meterai yang baru diproyeksikan berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun.  

Seperti diketahui, RUU Bea Meterai yang diusulkan Kemenkeu berisikan 6 perubahan mendasar. Pertama, perubahan besaran tarif bea meterai. Kedua, penentuan batasan pengenaan dokumen yang wajib dikenai bea meterai.

Ketiga, perluasan definisi dokumen objek bea meterai. Keempat, terkait dengan pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai. Kelima, penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai.

Keenam, pemberian fasilitas bea meterai. Nantinya tidak hanya dokumen fisik yang dikenai bea meterai, tetapi juga dokumen digital. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mohammad Justine Ceasarea Hasanudin
baru saja
Perubahan yang sangat besar sebagaimana tulisan diatas mengindikasikan penguatan fungsi budgetair dalam hal menggenjot penerimaan negara yang sedang sulit saat ini