KINERJA DPR 2019-2014

Janji Tinggal Janji, Pengesahan Revisi UU Bea Meterai Ditunda

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 17:21 WIB
Janji Tinggal Janji, Pengesahan Revisi UU Bea Meterai Ditunda

Ilustrasi rapat paripurna DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang dijanjikan bisa selesai pada akhir masa jabatan DPR periode 2014—2019 ternyata tidak terwujud. Rancangan beleid itu di-carry over kepada legislator periode 2019—2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo saat memimpin rapat paripurna ke-172 atau edisi terakhir DPR periode 2014—2019 pada hari ini, Senin (30/9/2019). Rapat tersebut memutuskan untuk melanjutkan pembahasan 10 RUU kepada DPR periode selanjutnya.

“Saya berharap sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carry over legislasi sudah ada landasan hukumnya dalam UU No.12/2011,” katanya di Ruang Rapat Paripurna DPR.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Politisi Partai Golkar tersebut menyebutkan kesepuluh rancangan beleid tersebut antara lain, pertama, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Kedua, RUU tentang Pertembakauan. Ketiga, RUU tentang Perkoperasian. Keempat, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

Kelima, RUU tentang Pertanahan. Keenam, RUU tentang Daerah Kepulauan. Ketujuh, RUU tentang Kewirausahaan Nasional. Kedelapan, RUU tentang Desain Industri. Kesembilan, RUU tentang Bea Meterai. Kesepuluh, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Bambang menyebutkan ada tiga kendala tidak selesainya RUU yang sudah dibahas oleh DPR periode 2014-2019. Pertama, penentuan target prioritas tahunan yang terlalu tinggi yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan waktu pembahasan legislasi.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Kedua, lemahnya parameter yang digunakan untuk menentukan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas. Ketiga, penyelesaian pembahasan seringkali mengalami dead-lock untuk materi tertentu karena adanya ketidaksepahaman ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR maupun di internal pemerintah sendiri.

Dengan demikian, selain revisi UU Bea Meterai, revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga otomatis dilanjutkan oleh Anggota DPR periode 2019—2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara