BEA METERAI

DPR Bakal Kebut Pembahasan Revisi UU Bea Meterai, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 10:29 WIB
DPR Bakal Kebut Pembahasan Revisi UU Bea Meterai, Ada Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014—2019, pemerintah mengajukan rancangan revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. Revisi produk hukum ini akan dianggap sebagai hasil kerja nyata DPR di bidang perpajakan.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan kesiapan Fraksi Golkar untuk menyelesaikan RUU Bea Meterai sebelum masa bakti berakhir pada September mendatang. Dia mendorong pembahasan seharusnya mulai dikebut dengan masuk ke pembicaraan tingkat I.

“Kita minta cepat dibuatkan matriks dan masing-masing fraksi membuat DIM. Hal ini harus dilakukan sejak awal sebagai legacy DPR 2014-2019 kebijakan di bidang perpajakan yang selesai, walau itu dari [UU] Bea Meterai," katanya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Kesiapan untuk membahas RUU Bea Meterai juga diungkapakan oleh Ecky Awal Muharam dari Fraksi PKS. Hal serupa diungkapkan oleh Andreas Susetyo. Politisi dari Fraksi PDIP ini mengusulkan pembicaraan terkait pendalaman RUU Bea Meterai dapat digelar dalam waktu dekat dengan pembicaraan tingkat I sebelum masa reses DPR.

“PDIP siap lanjutkan pembahasan tingkat I dan kami minta draf RUU berserta naskah akademisnya. RUU Bea Meterai ini kami lihat sebagai bagian dalam usaha untuk pajaki ekonomi digital,” paparnya.

Seperti diketahui, RUU Bea Meterai yang diusulkan Kemenkeu berisikan 6 perubahan mendasar. Pertama, perubahan besaran tarif bea meterai. Perubahan kedua menyangkut batasan pengenaan dokumen yang wajib dikenai bea meterai.

Baca Juga:
BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Perubahan ketiga berupa perluasan definisi dokumen objek bea meterai. Selanjutnya, perubahan keempat terkait dengan pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.

Adapun perubahan kelima berhubungan dengan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Terakhir, perubahan menyangkut pemberian fasilitas bea meterai. Nantinya tidak hanya dokumen fisik yang dikenai bea meterai, melainkan juga dokumen digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Senin, 18 Desember 2023 | 11:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Rabu, 06 Desember 2023 | 15:30 WIB KPP MADYA DUA SEMARANG

Mesin Teraan Meterai Rusak, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Kamis, 16 November 2023 | 17:30 WIB BEA METERAI

Apa Saja Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M