Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar.
JAKARTA, DDTCNews – Penunjukan dan pengawasan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan lakukan oleh KPP Badora Ditjen Pajak (DJP).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan mulai Agustus 2020 tugas untuk pengawasan pelaku usaha yang menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE sudah beralih dari Kantor Pusat DJP kepada KPP Badan dan Orang Asing (Badora) DJP.
Selain pengawasan, KPP Badora juga melakukan korespondensi dengan pelaku usaha asing yang belum menjadi pemungut dan penyetor PPN produk digital dalam PMSE. Penambahan jumlah pelaku usaha asing yang menjadi pemungut PPN juga ikut diambil alih oleh unit vertikal DJP ini.
“Jadi penunjukkan selanjutnya akan dilakukan oleh KPP Badora dan Kanwil Jakarta Khusus," katanya Rabu (19/8/2020).
Arif menuturkan delegasi kewenangan kantor pusat kepada KPP Badora sejalan dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020. Dalam beleid ini ditegaskan wajib pajak badan PPMSE dalam negeri dan luar negeri, pedagang luar negeri, hingga penyedia jasa luar negeri terdaftar di KPP Badora.
Dia menambahkan dua kali penunjukan pemungut PPN produk digital PMSE yang dilakukan Kantor Pusat DJP pada Juli dan Agustus 2020 akan menjadi tolak ukur unit vertikal DJP melaksanakan PMK 48/2020. Selebihnya, panduan bagi petugas pajak sudah tersedia dalam PER-07/PJ/2020.
"Iya [tugas] sesuai dengan Perdirjen 7/2020," imbuhnya. Simak artikel ‘Pelaku Usaha Lewat Sistem Elektronik Wajib Terdaftar di KPP Badora DJP’.
Seperti diketahui, DJP sudah menunjuk 16 perusahaan global menjadi pemungut PPN PMSE. Pada penunjukan pertama, terdapat 6 entitas bisnis, yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Selanjutnya, pada penunjukan kedua awal Agustus 2020, terdapat 10 perusahaan global yang menjadi pemungut PPN PMSE. Mereka adalah Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd.
Selanjutnya, ada pula Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Simak artikel ‘Facebook Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Ini Pernyataan Resmi DJP’. (kaw)