KESEJAHTERAAN SOSIAL

Simak, 3 Menteri Ini Terbitkan Keputusan Bersama Pemutakhiran DTKS

Muhamad Wildan
Rabu, 12 Agustus 2020 | 07.00 WIB
Simak, 3 Menteri Ini Terbitkan Keputusan Bersama Pemutakhiran DTKS

Tampilan awal salinan keputusan bersama. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri terbitkan keputusan bersama terkait dengan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) oleh pemerintah daerah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Dalam keputusan bersama tersebut disebutkan pemutakhiran DTKS oleh pemkab dan pemkot perlu dilaksanakan secara terkoordinasi antarkementerian. Pemutakhiran perlu dilakukan agar program penurunan jumlah penduduk miskin bisa semakin tepat sasaran.

"[Pemutakhiran DTKS] ditetapkan melalui langkah-langkah strategis yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri sesuai tugas dan fungsi dalam mendorong percepatan pemutakhiran DTKS oleh pemerintah daerah kabupaten/kota,” demikian bunyi diktum kedua keputusan bersama tersebut, dikutip pada Rabu (12/8/2020).

Dalam melaksanakan pemutakhiran DTKS ini, pemkab dan pemkot diwajibkan untuk melaksanakan pemutakhiran secara berkala paling sedikit sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Kementerian Sosial bertugas menyiapkan DTKS terakhir sebagai basis data awal pemutakhiran. Kementerian ini juga harus menyiapkan sistem informasi pemutakhiran DTKS serta menetapkan DTKS setiap April dan Oktober berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan oleh pemkot dan pemkab.

Kementerian Dalam Negeri bertugas menyampaikan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan pemutakhiran DTKS sesuai ketentuan menteri sosial. Kementerian ini juga perlu mendukung pemkot dan pemkab dalam melakukan pemadanan DTKS dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kementerian Dalam Negeri juga akan meminta gubernur untuk mengkoordinasikan dan memantau kerja pemkot dan pemkab dalam percepatan pemutakhiran DTKS. Baik gubernur, bupati, maupun walikota nantinya juga didorong untuk meningkatkan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam peningkatan kapasitas SDM pendataan penduduk miskin.

Menteri Keuangan bertugas melakukan evaluasi atas pemutakhiran DTKS oleh pemkot dan pemda. Menteri Keuangan juga bisa memberikan sanksi kepada pemkot dan pemda yang tidak melakukan percepatan pemutakhiran DTKS sesuai ketentuan melalui mekanisme penyaluran dana transfer umum (DTU).

Keputusan bersama ini berlaku sejak 28 Juli 2020 hingga 31 Desember 2021, sepanjang tidak ada kekeliruan dan perbaikan di kemudian hari.

Untuk diketahui, tidak mutakhirnya data yang tertuang dalam DTKS ditengarai sebagai salah satu penghambat pemerintah dalam menyalurkan anggaran bantuan sosial kepada masyarakat secara tepat sasaran di tengah pandemi Covid-19 ini. Pemerintah sendiri mengakui adanya potensi exclusion dan inclusion error dalam penyaluran bantuan sosial Covid-19.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Sosial masih memiliki keterbatasan dalam mengkoordinasikan verifikasi dan validasi data DTKS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial 28/2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Akibatnya, penyaluran program bantuan sosial yang selama ini digelontorkan bahkan sebelum pandemi Covid-19 oleh pemerintah menjadi kurang andal dan kurang akurat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.