INSENTIF PAJAK

Aplikasi Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Sudah Tersedia

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 Juli 2020 | 19.38 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pengurangan 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 – sesuai dengan ketentuan PMK 44/2020 – sudah tersedia dalam e-Reporting Insentif Covid-19 di DJP Online.

Selain itu, ada pula aplikasi pelaporan pembebasan PPh Pasal 22 impor (PMK 44/2020). Kemudian, ada aplikasi pelaporan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) serta pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 22 Impor yang ada dalam PMK 28/2020.

“Sebelum menyampaikan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19, pastikan Anda berhak untuk memanfaatkan fasilitas insentif pajak tersebut,” demikian pernyataan DJP dalam Dashboard e-Reporting Insentif Covid-19, dikutip pada Kamis (9/7/2020).

Untuk panduan penggunaan aplikasi, Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan panduan pengguna (user manual) e-Reporting Insentif Covid-19. Anda bisa mengunduhnya di tautan berikut: User_Manual_ereportingcovid19.pdf.

Dalam panduan pengguna tersebut, DJP mengatakan khusus bagi pelaporan realisasi pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak hanya dapat menyampaikannya melalui metode key in. Pengisian adalah pertama, wajib pajak melakukan pemilihan Laporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25,

Kedua, untuk melakukan perekaman realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 silahkan tekan tombol "Rekam Realisasi". Ketiga, isikan nilai PPh Pasal 25 terutang sesuai dengan masa pajak pelaporan, klik tambah.

Keempat, isian kolom pengurang angsuran secara otomatis akan terisi dengan formula sesuai dengan PMK 44/2020 yaitu 30% dari nilai PPh Pasal 25 terutang. Kelima, apabila data yang anda input sudah benar maka tekan tombol "Submit".

Seperti diketahui, penyampaian laporan pemanfaatan insentif menjadi salah satu instrumen pengawasan yang digunakan DJP. Pengawasan oleh DJP dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.