KEBIJAKAN FISKAL

Bebas Bea Masuk Alkes Dicabut, Bebas Cukai Etil Alkohol Masih

Dian Kurniati
Minggu, 12 Juli 2020 | 13.01 WIB
Bebas Bea Masuk Alkes Dicabut, Bebas Cukai Etil Alkohol Masih

Penjual memajang manekin yang mengenakan masker bagi pelajar di sebuah toko di Bengkulu, Kamis (2/7/2020). Pemerintah mulai menghentikan beberapa insentif fiskal untuk menekan dampak pandemi virus Corona, seperti pembebasan bea masuk dan pajak atas impor untuk impor alat kesehatan. (ANTARA FOTO/ David Muharmansyah/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menghentikan beberapa insentif fiskal untuk menekan dampak pandemi virus Corona. Fasilitas yang telah berakhir yakni pembebasan bea masuk dan pajak atas impor untuk impor alat kesehatan, serta penundaan pelunasan pita cukai rokok hingga 90 hari.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro menegaskan masih ada fasilitas lain yang berlaku. Salah satunya pembebasan cukai etil alkohol yang menjadi bahan baku/penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

"Sampai sekarang fasilitas itu tetap berlaku untuk memenuhi kebutuhan hand sanitizer masyarakat," katanya kepada DDTCNews, di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Deni mengatakan pemerintah membebaskan cukai etil alkohol untuk menjamin ketersediaan hand sanitizer dan antiseptik di pasar dengan harga terjangkau.

Meski demikian, DJBC juga tak merasa dirugikan dengan pembebasan tersebut karena pada prinsipnya cukai etil alkohol adalah bebas sepanjang barang akhirnya bukan barang kena cukai.

Fasilitas pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-04/BC/2020 yang diteken Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Fasilitas itu berlaku sejak 17 Maret 2020 tanpa ada batas akhir.

Deni mengatakan pembebasan cukai etil alkohol diberikan untuk keperluan komersial maupun nonkomersial. Sepanjang 17 Maret hingga 30 Juni 2020, DJBC telah membebaskan cukai alkohol etil alkohol sebanyak 86,1 juta liter senilai Rp1,72 triliun.

Untuk tujuan komersial, cukai etil alkohol yang dibebaskan mencapai 85,8 juta liter atau senilai Rp1,71 triliun. Sementara pada keperluan nonkomersial, pembebasan cukai etil alkohol sebanyak 331.800 liter atau senilai Rp6,63 miliar.

Deni memprediksi permohonan pembebasan cukai etil alkohol akan meningkat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK 83/2020 sebagai perubahan atas PMK 34/2020.

Melalui beleid tersebut, beberapa jenis barang tak bisa lagi menikmati fasilitas bebas bea masuk dan pajak atas impor, termasuk hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan.

"Pembebasan cukai etil alkohol ini menjadi ikhtiar yang kami lakukan supaya masyarakat bisa mendapat hand sanitizer dengan murah," ujarnya.

Selain pembebasan cukai etil alkohol, fasilitas yang masih berlaku adalah pembebasan PPh Pasal 22 impor atas impor bahan baku oleh perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan relaksasi penyerahan dokumen surat keterangan asal impor selama 90 hari.

Selain itu, ada percepatan layanan perizinan impor melalui situs Indonesia National Single Window (INSW), serta relaksasi bagi perusahaan kawasan berikat dan KITE untuk menjual produknya di dalam negeri. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.