Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online.Â
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan penelaahan terkait dengan sempat tidak bisa diaksesnya situs web pajak.go.id pada hari ini.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kejadian eror laman pajak.go.id sudah ditelusuri oleh tim teknologi informasi DJP. Menurutnya, laman tidak bisa diakses karena adanya masalah infrastruktur dalam memuat laman pajak.go.id.
“Berdasarkan penelitian kami, kejadian pajak.go.id down karena memang mendadak ada infrastruktur yang shutdown," katanya Senin (29/6/2020).
Iwan menjelaskan kejadian siang hari ini sepenuhnya karena kendala teknis. Pemantauan otoritas tidak ada peningkatan signifikan jumlah pengunjung pajak.go.id sepanjang hari hingga menyebabkan terjadinya masalah di situs web DJP.
Selain itu, dia memastikan sempat tidak bisa diaksesnya situs web pajak.go.id tidak berpengaruh kepada sistem DJP Online. Kendala sepenuhnya terjadi kepada laman muka pajak.go.id yang tidak bisa diakses pengguna internet.
Adapun pelayanan berbasis elektronik disebut tetap berjalan lancar dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Iwan menyebutkan sistem DJP Online memiliki sistem terpisah dengan laman pajak.go.id dan tidak terpengaruh dengan masalah yang terjadi.
"Jadi murni dari infrastruktur yang tiba-tiba down. Bukan karena banyaknya sesi atau apapun. Untuk DJP Online statusnya masih up [berjalan normal]," paparnya.
Seperti diketahui, pekan lalu, DJP melakukan pemeliharaan dan pembaruan sistem untuk aplikasi e-Faktur. Hal ini membuat aplikasi tidak bisa diakses untuk beberapa jam. Proses tersebut dirampungkan DJP pada Rabu, 24 Juni 2020. Sistem kembali normal.
Jika hingga saat ini masih mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi e-Faktur, wajib pajak diminta untuk memastikan koneksi internet tersambung, sertifikat elektronik masih berlaku (belum kedaluwarsa), dan aplikasi e-Faktur tidak diblok oleh firewall atau antivirus. Simak artikel ‘Masih Terkendala Pakai Aplikasi e-Faktur? Ini Petunjuk dari DJP’. (kaw)