KEBIJAKAN MONETER

Pulihkan Ekonomi, Pengusaha Minta BI Berperan Lebih Besar

Muhamad Wildan
Kamis, 25 Juni 2020 | 13.54 WIB
Pulihkan Ekonomi, Pengusaha Minta BI Berperan Lebih Besar

Sejumlah pengendara melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Peranan Bank Indonesia (BI) dalam pemulihan ekonomi nasional dan burden sharing antara otoritas fiskal dan moneter dinilai belum maksimal. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz)

JAKARTA, DDTCNews - Peranan Bank Indonesia (BI) dalam pemulihan ekonomi nasional dan burden sharing antara otoritas fiskal dan moneter dinilai masih belum maksimal.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Ajib Hamdani mengatakan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/2020 terkait dengan penempatan uang negara pada bank umum menunjukkan komitmen Kemenkeu dan Kementerian BUMN dalam pemulihan ekonomi.

"Sepertinya langkah serupa belum ditunjukkan BI. BI harus jadi penopang kebijakan moneter dan langsung membantu likuiditas industri perbankan melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai turunan dari PP No. 23/2020," ujar Ajib dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).

Menurut Ajib, langkah tersebut cukup membantu dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Sektor perbankan mendapatkan likuiditas tambahan lewat ekspansi kredit sedangkan pemerintah mendapatkan imbal hasil dari penempatan uang negara pada bank umum tersebut.

"Dari sisi dunia usaha, ada harapan untuk mendapat working capital walaupun bukan dari alokasi Progam PEN secara langsung," kata Ajib.

Ia menambahkan agar kebijakan pemulihan ekonomi semakin berdampak, perlu ada sinergi antara semua lembaga baik pemerintah maupun non-pemerintah untuk melanjutkan Program PEN secara utuh.

Melalui PMK No. 70/2020, pemerintah akan menempatkan uang negara Rp30 triliun pada bank BUMN. Penempatan dana ini diharap bisa mendorong ekspansi kredit pada sektor padat karya serta BUMN. Daya ungkit perbankan diekspektasikan meningkat 3 kali lipat dalam waktu 3 bulan mendatang.

PMK No. 70/2020 dikeluarkan tidak berdasarkan pada PP No. 23/2020 mengenai Program PEN dan ditegaskan kebijakan yang tertuang pada PMK ini adalah kebijakan pelengkap dari program PEN. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.