Ilustrasi DJP. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan kebijakan insentif yang diberikan kepada wajib pajak selama masa pandemi Covid-19 lebih kurang sama seperti yang dilakukan negara-negara lainnya, khususnya di Asia Pasifik.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pola umum kebijakan pajak di banyak negara selama masa pandemi Covid-19 berupa kelonggaran waktu dalam administrasi perpajakan.
Kelonggaran kepada wajib pajak itu dilakukan dengan beberapa cara di antaranya seperti memperpanjang tenggat waktu pelaporan, penundaan pembayaran pajak hingga penundaan penagihan pajak.
"Kebijakan kelonggaran secara umum diambil otoritas pajak di seluruh dunia karena wajib pajak mengalami kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya dikutip Senin (22/6/2020).
Berdasarkan data Study Group of Asian Tax Administration and Research (SGATAR), ada empat kebijakan relaksasi pajak menjadi pilihan utama 17 anggota selama masa pandemi Covid-19.
Empat kebijakan tersebut adalah relaksasi pelaporan pajak tahunan, memberikan penundaan atau diskon pembayaran pajak, mengeluarkan kebijakan pajak ditanggung pemerintah dan memberikan subsidi pajak untuk penghasilan.
Menurut John, sebagian besar anggota SGATAR menerapkan empat kebijakan insentif dan relaksasi pajak kepada WP selama masa pandemi Covid-19.
Pemangkasan tarif PPh badan juga banyak dilakukan negara anggota SGATAR. Empat yurisdiksi yang tercatat melakukan kebijakan pangkas tarif PPh badan yaitu Indonesia, Korea Selatan, Singapura dan China.
“Jadi Indonesia sangat agresif dalam memberikan insentif pajak dengan menurunkan tarif PPh badan dan mempercepat restitusi kepada wajib pajak,” papar John.
John menambahkan bahwa kebijakan pajak di Asia Pasifik termasuk Indonesia menjadi kesatuan dengan kebijakan pemulihan ekonomi domestik dengan kesamaan tujuan kebijakan untuk mendorong konsumsi dan menjaga arus kas pelaku usaha. (rig)