PP 29/2020

Contoh Penghitungan Pengurangan Penghasilan Neto 30% Produksi Alkes

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 22 Juni 2020 | 09.58 WIB
Contoh Penghitungan Pengurangan Penghasilan Neto 30% Produksi Alkes

Ilustrasi.Ā Pekerja menunjukan masker motif batik bergambarkan virus Corona di Batik Komar, Bandung, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Produksi batik bermotif virus Corona tersebut merupakan salah satu bentuk keprihatinan perajin terhadap wabah Covid-19 serta salah satu ekspresi perajin untuk melawan Covid19 dengan kreativitas. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Melalui PP No. 29/2020 pemerintah memberikan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk penanganan Covid-19.

Adapun fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% itu dihitung dari biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam penanganan Covid-19 yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.

ā€œDalam hal terdapat biaya bersama ā€¦ yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional,ā€ demikian kutipan Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut.

Lantas, seperti apakah contoh penghitungan pembebanan alokasi biaya secara proporsional tersebut? Sebagai ilustrasi, misalnya PT. A merupakan perusahaan yang turut memproduksi masker bedah untuk keperluan penanganan Covid-19.

Untuk memproduksi masker tersebut, PT. A menggunakan mesin ā€˜Bā€™ yang pada 2020 memiliki biaya penyusutan senilai Rp120 juta. Mesin ā€˜Bā€™ tersebut mulai April sampai September 2020 memproduksi 8.000 pak masker ā€˜Xā€™ dan 2.000 pak masker ā€˜Yā€™

Masker ā€˜Xā€™ digunakan dalam rangka penanganan Covid-19, sementara masker ā€˜Yā€™ diekspor keluar negeri. Dengan demikian, hanya 8.000 atau 80% pack masker yang benar-benar ditujukan untuk penanganan Covid-19. Untuk itu, perlu diperhitungan berapa biaya yang dapat diklaim untuk pemberian fasilitas.

Biaya penyusutan senilai Rp120 juta adalah biaya selama setahun. Sementara, mesin memproduksi masker untuk penanganan Covid-19 hanya selama 6 bulan (April 2020-September 2020). Oleh karena itu, besaran biaya penyusutan yang menjadi dasar adalah senilai 6/12 x Rp120 juta = Rp60 juta

Namun, biaya penyusutan Rp60 juta tersebut tidak dapat diklaim sepenuhnya mengingat hanya 80% dari hasil produksi mesin ā€˜Bā€™ yang sesuai tujuan pemberian fasilitas. Biaya penyusutan mesin ā€˜Bā€™ yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto adalah senilai 80/100 x Rp60 juta = Rp48 juta.

Selain biaya penyusutan, guna memproduksi produksi masker bedah tersebut PT. A mengeluarkan biaya untuk pembelian bahan baku ā€˜Cā€™ senilai Rp100 juta. 60% dari bahan baku ā€˜Cā€™ digunakan untuk menghasilkan masker ā€˜Xā€™ dan 40% sisanya digunakan untuk menghasilkan masker ā€˜Yā€™.

Sama halnya dengan biaya penyusutan, biaya bahan baku tidak seluruhnya digunakan untuk memproduksi masker untuk penanganan Covid-19. Dengan demikian, biaya atas pembelian bahan baku ā€˜Cā€™ yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto adalah senilai 60/100 x Rp100 juta = Rp60 juta

Berdasarkan ilustrasi di atas maka dapat diketahui total biaya yang dikeluarkan PT. A untuk memproduksi masker bedah yang telah diproporsionalkan adalah senilai Rp108 juta. Dengan demikian, besaran tambahan pengurangan penghasilan neto adalah senilai 30% x Rp108 juta = Rp54 juta

Total biaya Rp54 juta tersebut kemudian diisi dalam Lampiran I - Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal pada bagian Penyesuaian Fiskal Negatif (Formulir I77l-I angka 6 huruf d) bagi wajib pajak badan atau Lampiran I - Bagian A (Formulir l770-I angka 3 huruf c) bagi wajib pajak orang pribadi.

Adapun wajib pajak juga harus menyampaikan rincian biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan Covid-19 kepada Direktur Jenderal Pajak. Ilustrasi yang lebih terperinci beserta dengan penjabaran cara penyusunan laporan biaya dapat disimak dalam lampiran PP No. 29/2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.