Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan tidak banyak wajib pajak yang harus melakukan pelaporan ulang realisasi insentif pajak pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.Â
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kendala sistem informasi mengakibatkan laporan realisasi insentif yang dilaporkan wajib pajak tidak terbaca sistem.
Menurutnya, jumlah wajib pajak yang diminta melakukan pelaporan ulang tidak banyak. "Saya tidak hapal jumlahnya tapi tidak banyak [wajib pajak yang diminta unggah ulang]," katanya di Jakarta, Selasa (16/6/2020).Â
Iwan menyebutkan pemberitahuan kepada wajib pajak yang diminta melakukan pelaporan ulang sudah dikirim DJP melalui surat elektronik milik wajib pajak.
Adapun isi surat tersebut sehubungan dengan kegagalan sistem informasi DJP dalam membaca pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 yang telah disampaikan.Â
Kemudian, DJP meminta wajib pajak untuk melakukan pelaporan ulang melalui laman DJP Online. WP dapat menghubungi saluran konsultasi di laman pajak.go.id, kring pajak dan surel di alamat [email protected].
Selain itu, Iwan menambahkan, untuk aplikasi lampiran surat setoran pajak (SSP) insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP sudah dirilis. Wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi tersebut mulai hari ini.Â
"Sudah sejak kemarin rilis [aplikasi lampiran SSP]Â dan sudah bisa digunakan WP," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.