Kementerian BUMN. (foto: Humas RNI)
JAKARTA, DDTCNews—Menteri BUMN Erick Thohir melarang seluruh pegawai BUMN untuk mudik Lebaran tahun ini dalam rangka mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran No. SE-4/MBU/04/2020 tentang Larangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Surat edaran ini memuat larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dengan tetap menjaga stabilitas bisnis dan operasional BUMN,” bunyi surat edaran, Senin (20/3/2020).
Larangan mudik berlaku untuk semua dewan komisaris/dewan pengawas, direksi, dan seluruh karyawan BUMN dan anak perusahaan beserta keluarganya. Dia juga memerintahkan direksi BUMN juga menerbitkan aturan yang serupa bagi pegawainya.
Erick juga meminta seluruh BUMN tetap memberikan layanan yang baik kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan, dan melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Corona yang berlaku.
Dewan komisaris/dewan pengawas, direksi dan seluruh karyawan BUMN dan grup BUMN juga diminta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing).
Ada pula kewajiban menggunakan masker apabila keluar rumah termasuk saat berdinas di kantor/tempat kerja, dan ikut berpartisipasi dalam meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya akibat dampak Corona.
Larangan ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baru-baru ini, Jokowi menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN untuk tidak mudik Lebaran.
Jokowi mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penularan Corona ke berbagai daerah lantaran wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, di mana saat ini telah menjadi episentrum penyebaran Corona di Indonesia. (rig)