Petugas menurunkan barang dari pesawat di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/3/2025). Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Haluoleo Kendari mencatat hingga kamis (27/3) atau H-4 Lebaran, jumlah penumpang melalui bandara tersebut sebanyak 28.987 orang atau meningkat 3.073 orang dibanding tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.
JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang ingin membeli tiket pesawat untuk kembali ke perantauan masih bisa memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).
Sebab, insentif PPN DTP berlaku untuk periode pembelian tiket pesawat hingga 7 April 2025. Namun, insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi hingga 7 April 2025.
“PPN yang terutang ditanggung pemerintah ... diberikan kepada penerima jasa: ... untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025,” bunyi Pasal 3 huruf b PMK 18/2025, dikutip pada Kamis (3/4/2025).
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas pembelian tiket pesawat ekonomi selama periode mudik Lebaran. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui PMK 18/2025.
Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri. Namun, PPN DTP tersebut tidak diberikan 100%.
Mengacu PMK 18/2025 pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa masih perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.
Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
Perhitungan PPN atas jasa angkutan udara niaga ini dihitung sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Untuk memperjelas PMK 18/2025 pun telah memberikan contoh perhitungannya sebagaimana tercantum dalam lampiran. (sap)