JAKARTA, DDTCNews - Penumpang pesawat internasional yang tiba di Indonesia kini bisa melakukan deklarasi barang bawaannya dengan lebih mudah di Bandara Soekarno-Hatta.
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah meluncurkan gerbang otomatis penjaluran bea dan cukai (customs channeling autogate) atas deklarasi penumpang di Indonesia. Dengan inovasi tersebut, proses deklarasi barang penumpang diklaim bisa semakin mulus.
"Hadirnya customs channeling autogate memberikan manfaat antara lain pelayanan kepabeanan dan cukai yang lebih seamless," bunyi unggahan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta di media sosial, dikutip pada Sabtu (30/8/2025).
Melalui kerja sama pertukaran data keimigrasian, inovasi customs channeling autogate kini telah mampu mendeteksi wajah penumpang atau face recognition.
Tidak hanya membuat proses deklarasi barang penumpang lebih mudah, inovasi customs channeling autogate juga dapat menghemat waktu dan lebih praktis. Dengan demikian, penumpukan penumpang di bandara dapat dikurangi.
Kemudian, inovasi customs channeling autogate dapat mendukung green government serta transparansi penjaluran.
Di sisi lain, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menyematkan bodycam kepada petugas bea dan cukai sebagai upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan internal, guna memastikan pelayanan yang bersih dan profesional.
Penyematan bodycam ini juga berfungsi melindungi petugas melalui rekaman video sebagai bukti objektif dalam setiap tindakan.
"Momentum ini menegaskan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap modernisasi, budaya kepatuhan, dan pelayanan publik yang berintegritas," bunyi keterangan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 34/2025 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia, tetapi kini mulai diperkenalkan e-CD untuk mempermudah proses tersebut.
Pengisian e-CD dilakukan melalui laman http://ecd.beacukai.go.id. Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sebelum hari kedatangan.
Sementara bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Pasalnya, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.
Meski wajib menyampaikan custom declaration, atas barang bawaan penumpang tidak otomatis dikenakan bea masuk. Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.
Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. (dik)