Ilustrasi ASN.
JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menginstruksikan pemerintah daerah untuk merasionalisasi tunjangan yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi Corona saat ini.
Instruksi itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020. Keputusan bersama ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No.1/2020.
“Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan ASN/tunjangan kinerja daerah dan/atau insentif sejenis lainnya lebih besar dari tunjangan kinerja di pusat, melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut agar tidak melebihi besaran tunjangan kinerja di pusat,” demikian kutipan diktum kedua dalam keputusan bersama tersebut.
Instruksi rasionalisasi tunjangan juga ditujukan bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan lebih rendah dari tunjangan kinerja di pusat. Penyesuaian dilakukan agar besaran tunjangan sesuai dengan kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai.
Tidak hanya dari segi tunjangan, Menteri juga meminta pemda merasionalisasi belanja pegawai dengan mengendalikan atau mengurangi honorarium kegiatan dan honorarium pengelola dana BOS.
Rasionalisasi juga ditujukan terhadap uang lembur. Menteri meminta pemda memberikan uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang memang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.
Meski begitu, rasionalisasi belanja pegawai harus terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.
Pemberitahuan itu dilakukan agar rasionalisasi dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD 2020.
Selain itu, pemda yang melakukan penyesuaian harus menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD itu kepada Menteri Keuangan dengan tembusan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Batas waktu penyampaian laporan hasil penyesuaian APBD diberikan paling lama dua pekan setelah ditetapkannya Keputusan Bersama ini. Adapun, keputusan bersama ini ditetapkan pada 9 April 2020. (rig)