Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi virus Corona.
Terawan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hari ini, Selasa (7/4/2020). Dalam keputusannya tersebut, Terawan mempertimbangkan angka penyebaran virus Corona yang semakin meningkat di DKI Jakarta.
"Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta guna menekan penyebaran Covid-19 semakin luas," bunyi Kepmen tersebut, dikutip Selasa (7/4/2020).
Terawan dalam Kepmen itu menyebut pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Pemprov juga harus secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat agar terhindar dari penularan virus Corona.
Lebih lanjut, Terawan menyebut PSBB di Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika terdapat bukti penyebarannya. "Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan."
Sejak pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirim permohonan kepada Terawan untuk penetapan PSBB di wilayah tersebut. Surat permohonan itu dilayangkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelaksanaan PSBB untuk menekan penyebaran virus Corona.
Dalam beleid tersebut, Jokowi menyatakan penetapan status PSBB didasarkan pada Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, oleh Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kepala daerah. Kebijakan daerah soal penanganan virus Corona di tengah status PSBB juga harus selalu dikomunikasikan dengan Ketua Gugus Tugas.Â
Dalam mengajukan permohonan penetapan PSBB, Pemprov wajib melampirkan data penyebaran kasus virus Corona disertai dengan peta sebaran menurut waktu. Ada pula kebutuhan dokumen tentang kesiapan daerah dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, serta aspek keamanannya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.