Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penangguhan pengajuan gugatan secara langsung diberlakukan selama paling lama 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020. Dalam surat edaran ini disebutkan jika batas terakhir pengajuan gugatan – sesuai pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) UU No.14/2002—jatuh pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 maka batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung menjadi tertangguh.
“Batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tersebut menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam surat edaran itu.
Seperti diketahui, Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19) menjadi 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 . Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Sampai 21 April’.
Dalam surat edaran tersebut juga diberikan beberapa contoh. Misalnya, jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah 17 Maret 2020 maka batas terakhir pengiriman surat gugatan tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020.
Sama kondisinya jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah 20 April 2020 maka batas terakhir pengiriman surat gugatan tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020. Penangguhan terjadi selama 14 hari, terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19.
Sementara itu, jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan melalui pos selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada ketentuan UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan penangguhan pengajuan gugatan secara langsung ini berbeda dengan ketentuan penangguhan pengajuan banding secara langsung. Pengajuan banding secara langsung tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran Covid-19. Simak artikel ‘Efek Virus Corona, Pengajuan Banding Secara Langsung Ditangguhkan’. (kaw)