Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif berupa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sebagai salah satu dari empat insentif pajak untuk wajib pajak terdampak virus Corona (COVID-19).
Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 1 April 2020. Simak artikel ‘Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.
Restitusi dipercepat dalam beleid tersebut diberikan untuk pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Simak infografis ‘Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Bisa Dapat Restitusi Dipercepat’.
Dalam PMK ini PKP berisiko rendah adalah wajib pajak yang memiliki salah satu dari 102 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dalam beleid itu atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KlTE.
“Dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar,” demikian bunyi penggalan pasal 11 ayat (1).
Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan fasilitas KlTE harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE, dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diajukan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat). Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Restitusi Dipercepat?’.
Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberi insentif meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan, untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. SPT Masa ini disampaikan paling lama pada 31 Oktober 2020.
PKP berisiko rendah diberikan pengembalian pendahuluan, dengan ketentuan sebagai berikut, pertama, PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah.
Kedua, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah. Ketiga, PKP memiliki KLU sesuai lampiran atau fasilitas KITE yang diberikan kepada PKP masih berlaku pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan lebih bayar restitusi.
Tata cara atas pengembalian pendahuluan, kecuali penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (kaw)