Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah melakukan langkah relaksasi pajak bagi dunia usaha. Hal ini untuk meringankan beban pelaku usaha di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah virus korona Covid-19.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal menuturkan relaksasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan pemerintah daerah bakal menjadi dukungan agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi akibat wabah tersebut.
“Koordinasi perlu digencarkan terus-menerus, pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi seperti yang dilakukan presiden terutama pajak dan retribusi daerah,” kata Safrizal dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Selain itu, Safrizal juga menyoroti perihal ekonomi mikro yang sangat rentan terkena imbas dari wabah Covid-19 ini. Karena itu, pemerintah bakal mengindentifikasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup.
“Dalam tekanan tetap berjalan, termasuk juga ekonomi mikro, perlu di-support diidentifikasi karena ekonomi menurun. Pemerintah akan mengidentifikasi ekonomi bawah ini agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup,” katanya.
Safrizal menambahkan penanganan Covid-19 perlu dilakukan secara serentak baik dari level pusat ke level terendah mulai pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan/kelurahan dan RT/RW. Ia yakin apabila hal itu dilakukan serentak maka penanganan akan semakin lebih ringan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi serta pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.
Sejumlah langkah untuk mengatasi perlambatan ekonomi itu seperti pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah Rp50.000 per keluarga, sehingga setiap keluarga menerima Rp200 ribu selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp4,56 triliun
Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non-bank. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.