STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

Pajak Hotel dan Restoran 10 Daerah Wisata akan Dihapus, Caranya?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 Februari 2020 | 19.19 WIB
Pajak Hotel dan Restoran 10 Daerah Wisata akan Dihapus, Caranya?

Danau Toba, salah satu daerah wisata yang terdampak penyebaran virus Corona.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merilis paket stimulus untuk mengatasi dampak virus Corona terhadap perekonomian negara. Salah satu stimulus tersebut adalah penghapusan pajak hotel dan restoran di 10 daerah destinasi wisata andalan di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kesepuluh destinasi wisata itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Lalu, bagaimana caranya? Apakah pemerintah akan menunggu sampai Rancangan Undang-undang Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi terbit, atau pemerintah daerah dan DPRD setempat harus membekukan perda pajak hotel dan restorannya untuk sementara?

Sayang, Airlangga tak menjelaskan hal ini. "Saat ini sedang disiapkan Perpresnya dan akan dilanjutkan dengan pembentukan PMO, Project Management Office," katanya di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Airlangga juga tak menjelaskan apakah keberadaan Perpres itu bisa menjadi dasar pembekuan perda pajak hotel dan restoran di daerah-daerah tersebut. Lazimnya, pembuatan perda mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah, bukan peraturan presiden.

Ia hanya mengatakan sebagai ganti akibat penerimaan yang hilang itu, pemerintah pusat akan memberikan hibah senilai total Rp3,3 triliun kepada pemerintah daerah untuk menambal kekosongan  penerimaan pajak hotel dan restoran.

Selain stimulus itu, ada pula stimulus realokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk 10 destinasi wisata tersebut. Realokasi DAK itu kini mencapai Rp147,7 miliar, dari rencana awal Rp50,79 miliar. Tambahan Rp96,8 miliar itu akan segera disalurkan, dan sifatnya bisa diubah menjadi hibah pemerintah pusat kepada daerah. 

Kemudian ada insentif untuk tiket pesawat wisatawan domestik dan mancanegara. Pemerintah memberi tambahan Rp298,5 miliar untuk insentif maskapai dan biro perjalanan yang melayani wisatawan asing. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana Rp443,39 miliar untuk memberikan diskon tiket 30% pada wisatawan domestik.

Menurut Airlangga, efektivitas seluruh stimulus itu akan terus dipantau hingga 2 bulan ke depan. "Dampaknya terhadap perekonomian nasional mungkin [terasa] di akhir atau awal April. Pemerintah juga bisa mempertimbangkan stimulan-stimulan yang lain [jika diperlukan]," ujarnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.