Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri pertemuan negara anggota G20 di Riyadh 22-23 Februari 2020. (foto: Kemenkeu)
RIYADH, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Riyadh, Arab Saudi. Dalam pertemuan itu, salah satu tema utama yang dibahas adalah pajak digital.
“Pembahasan perpajakan internasional menuju solusi global untuk pajak ekonomi digital difokuskan pada empat isu utama,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Senin (24/02/2020).
Empat isu utama itu di antaranya pajak ekonomi digital. Pada isu pajak ekonomi digital, para panelis menyepakati bahwa diperlukan ketentuan perpajakan internasional yang baru guna mengatasi masalah pajak internasional.
Ada beberapa proposal terkait ketentuan tersebut. Pertama, user participation proposal, di mana pajak digital dipungut berdasarkan kontribusi pengguna dan hak pengenaan pajak dialokasikan berdasarkan tempat di mana pengguna berada.
Kedua, marketing intangibles proposal, di mana pengenaan pajak didasarkan pada tempat aset tersebut digunakan.
Ketiga, significant economic presence proposal, di mana subjek pajak dianggap memiliki kehadiran ekonomi apabila terdapat interaksi dengan pengguna melalui teknologi digital, misalnya platform online.
Isu lainnya yang dibahas adalah mengenai besaran pajak minimum. Para panelis menilai besaran pajak minimum perlu memperhatikan aspek keadilan, efisiensi, transparan, sederhana dan mendukung konsensus global. “Ini merupakan isu kunci untuk mencapai kesepakatan bersama dan menghindari race to the bottoms,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, penentuan minimum pajak juga perlu memperhatikan kepentingan negara dalam menyediakan pembiayaan infrastruktur dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi, khusus nya di negara-negara berkembang.
Isu lainnya adalah terkait kepastian pajak. Para panelis menilai standarisasi sistem pajak internasional (single Internasional tax system) perlu disepakati agar perusahaan global yang beroperasi internasional mendapat kepastian penghitungan pajaknya.
Isu terakhir adalah soal penyelesaian sengketa (dispute). Para panelis menilai perlu adanya mekanisme yang disepakati bersama untuk menyelesaikan masalah antar perusahaan dan negara bahkan antara perusahaan terhadap perusahaan.
Para panelis yang mewakili beberapa negara menyampaikan optimisme konsensus global dapat dicapai pada 2020. Jika tidak, masing-masing negara berpotensi mengambil pendekatan unilateral yang membahayakan bagi sistem perpajakan internasional. (rig)