Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai menyosialisasikan rencana penambahan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya kepada ratusan pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Kadin, dan Hipmi.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penambahan KPP Madya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan kepada wajib pajak (WP). Dia pun meminta pengusaha tidak khawatir jika dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya, bahkan sampai nekat mengurangi pendapatannya.
“Yang kami tawarkan, ayo kita bareng-bareng [berkontribusi dalam pajak]," katanya di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Penambahan jumlah KPP Madya akan berdampak pada pemindahan pelayanan sejumlah WP dari KPP Pratama ke KPP madya. Dengan kebijakan itu, Suryo memastikan pelayanan untuk WP di KPP Madya juga bisa lebih baik. Alasannya, jumlah WP yang diawasi di tiap KPP Madya tak akan terlalu banyak. Simak artikel 'Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Lihat di Sini'.
Mulai tahun ini, satu Kantor Wilayah (Kanwil) bisa memiliki dua KPP Madya sekaligus. Namun, penambahan KPP Madya tetap akan mempertimbangkan seberapa besar kegiatan ekonomi di satu wilayah.
Sementara itu, KPP Pratama akan dikelola dengan sistem kewilayahan. KPP Pratama memiliki tugas utama dalam hal ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru. Baca artikel ‘Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Dilebur ke Waskon, PMK Bakal Direvisi’.
DJP, sambungnya, senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik melalui kemudahan administrasi bagi para pengusaha atau wajib pajak secara menyeluruh. Saat ini, DJP juga tengah mengoptimalkan penggunaan teknologi.
“Jadi termasuk bagaimana cara kita memberikan layanan semakin otomatis, semakin kurangi kontak petugas pajak dengan wajib pajak. Jadi, tidak perlu ke kantor [pajak], sampaikan SPT di rumah sambil menyeruput kopi,” katanya.
Terkait dengan SPT, Suryo kembali mengingatkan para pengusaha untuk melaporkan SPT sebelum tenggat waktu pada akhir Maret (untuk SPT WP OP) dan April (untuk SPT WP badan). (kaw)