Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan Netflix sebenarnya sudah mau membayar pajak. Topik ini menjadi bahasan di sejumlah media nasional pada hari ini, Kamis (23/1/2020).
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga saat ini Netflix mengaku belum membayar pajak di Indonesia karena belum adanya regulasi, terutama bagi perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia.
“Saya udah ketemu [dengan pihak Netflix], dia mau bayar pajak, tapi, bagaimana caranya, bayarnya ke mana, belum ada aturannya. Dia kan domisili di luar, tidak di sini, dia enggak punya NPWP,” kata Semuel.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio pada tahun ini. Dalam APBN 2020, tax ratio ditargetnya mencapai 11,6%. Hitungan tax ratio ini tidak hanya mencakup perpajakan tetapi juga PNBP SDA migas dan pertambangan.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Netflix dan perusahaan over the top (OTT) lainnya tidak melanggar apapun terkait dengan aspek perpajakan. Hal ini dikarenakan tidak adanya aturan yang bisa mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut membayar pajak.
“Kan dia tidak melanggar, apa yang dilanggar? Mau bayar pajak ke mana? Gimana bayarnya? Menerima uang dari siapa? nanti ditangkap KPK. Kan harus ada alasan dan aturannya menerima uang itu,” karanya. (detikInet)
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan baru yang nantinya dapat membuat perusahaan digital membayar pajak di Indonesia. Aturan baru ini akan dimasukkan dalam omnibus law perpajakan.
“Jadi kalau mereka ada perusahaan di luar, katakan di Singapura, di Vietnam, ingin beroperasi di Indonesia, mereka harus mendaftarkan diri untuk nanti kita kenakan PPN-nya,” Semuel sembari mengatakan nantinya penetapan bentuk usaha tetap (BUT) juga tidak mensyaratkan kehadiran fisik. (Tempo)
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Asral mengatakan untuk mengejar target penerimaan pajak – sehingga meningkatkan tax ratio – tahun ini, otoritas akan menjalankan sejumlah strategi.
Pertama, memacu kepatuhan wajib pajak dengan mempermudah administrasi. Kedua, menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Ketiga, memanfaatkan data hasil pertukaran informasi, termasuk automatic exchange of information (AEoI). (Kontan)
Managing Partner DDTC Darussalam menilai dalam konteks untuk meningkatkan tax ratio, mau tidak mau aspek yang harus ditingkatkan terlebih dahulu adalah tax buoyancy atau elastisitas pertumbuhan penerimaan pajak atas pertumbuhan ekonomi.
Darussalam menilai setidaknya 1% pertumbuhan PDB secara nominal diterjemahkan menjadi pertumbuhan penerimaan pajak secara nominal sebesar 1%, sehingga tax buoyancy sama dengan 1. Sayangnya, tren selama 5 tahun terakhir menunjukkan tax buoyancy hanya kurang dari 1, kecuali pada 2018 yang mencapai 1,4.
“Berarti permasalahannya adalah ada tax gap di sektor yang selama ini PDB-nya tumbuh pesat,” katanya. (Kontan)
Skema pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu (seperti dividen) dari entitas terbuka atau tertutup luar negeri yang dibawa masuk (repatriasi) ke Tanah Air dalam omnibus law dimaksudkan untuk mendorong masuknya investasi ke Tanah Air.
“Kami tetap berupaya untuk mendorong laba BUT diinvestasikan kembali di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Kontan)
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.201/2019 tentang Pemberitahuan Pabean. Dalam ketentuan tersebut, importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang dari komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean menggunakan jenis satuan barang. (Bisnis Indonesia)
Kementerian Keuangan tengah menyiapkan rancangan undang-undang khusus sektor keuangan menggunakan skema omnibus law karena dianggap sudah mendesak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu yang menjadi pertimbangan adalah belum sempurnanya UU No. 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. (Bisnis Indonesia) (kaw)