Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Tunggu Ditagih, DJP Minta WP Segera Tindak Lanjuti Utang Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 26 September 2026 | 09.00 WIB
Jangan Tunggu Ditagih, DJP Minta WP Segera Tindak Lanjuti Utang Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera menindaklanjuti tagihan pajak yang muncul, termasuk surat tagihan pajak (STP), dan tidak menunggu hingga masuk ke tahap penagihan aktif.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya mengatakan wajib pajak perlu terlebih dahulu memahami alasan penerbitan STP, mencocokkannya dengan data yang dimiliki, kemudian segera memenuhi kewajiban apabila tagihan tersebut memang benar.

"Kesalahan terbesar kita kadang-kadang itu bukan pada munculnya STP, tapi juga ketika STP itu diabaikan," katanya dalam podcast Cermati, dikutip pada Sabtu (26/9/2026).

Gede menjelaskan STP dapat terbit karena berbagai kondisi, seperti kekurangan pembayaran pajak, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, hasil penelitian administrasi DJP, serta kondisi lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Dia mengingatkan wajib pajak agar tidak hanya melihat nominal tagihan, tetapi juga memperhatikan jenis pajak, masa dan tahun pajak, serta alasan penerbitan STP. Data tersebut kemudian dapat dicocokkan dengan bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, SPT, dan dokumen transaksi terkait.

Apabila terdapat data yang belum dipahami atau ketidaksesuaian, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui saluran resmi atau kantor pelayanan pajak (KPP).

"Jangan sampai menunggu jatuh tempo STP itu lewat," ujarnya.

Gede menjelaskan dasar penagihan seperti STP atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) pada umumnya memiliki jangka waktu pelunasan 1 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika sampai jatuh tempo belum dilunasi, DJP dapat menerbitkan surat teguran.

Setelah surat teguran, penagihan dapat berlanjut ke surat paksa, penyitaan, hingga penjualan barang sitaan apabila utang pajak tetap tidak dilunasi.

Karena itu, Gede menekankan wajib pajak sebaiknya segera merespons tagihan yang diterima. Terlebih, pada era coretax, informasi mengenai tagihan dan dokumen perpajakan dapat diakses secara elektronik melalui akun wajib pajak.

Wajib pajak juga diminta rutin memeriksa akun coretax serta memastikan alamat email dan data kontak selalu diperbarui.

"Makin cepat tagihan kita ketahui, Kawan Pajak dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik," imbuhnya.

Bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak tetapi mengalami kesulitan keuangan, Gede mengatakan terdapat mekanisme yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan, seperti permohonan angsuran atau penundaan pembayaran.

Menurutnya, wajib pajak yang memiliki kendala pembayaran sebaiknya tidak diam atau mengabaikan dokumen dari DJP. Komunikasi dan tindak lanjut lebih awal dapat membantu mencegah berlanjutnya proses penagihan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.